SANGATTA — Keberhasilan program pemenuhan gizi tidak hanya ditentukan oleh kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat. Kesiapan fasilitas, kebersihan lingkungan kerja, hingga sistem pengelolaan limbah menjadi bagian penting yang harus dipenuhi agar layanan berjalan aman dan berkelanjutan.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sebanyak 12 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut dihentikan sementara setelah hasil evaluasi menemukan adanya kendala pada aspek sanitasi, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Penghentian sementara tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap sejumlah fasilitas penyedia layanan MBG. Dari hasil pemeriksaan, beberapa SPPG dinilai belum memenuhi standar pengelolaan limbah yang menjadi bagian dari persyaratan operasional.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengatakan, pemerintah daerah telah menerima informasi terkait penghentian sementara sejumlah titik layanan tersebut. Menurutnya, persoalan teknis seperti kesiapan IPAL harus segera ditangani agar program dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.
“Terkait IPAL, ya nanti diperbaiki saja. Hal-hal teknis seperti itu harus segera diselesaikan agar program tidak terhambat,” ujar Mahyunadi.
Ia menjelaskan, program MBG memiliki tujuan besar dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus memastikan pelaksanaan program mengikuti standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Mahyunadi mengingatkan para pengelola SPPG agar memperhatikan seluruh aspek operasional, mulai dari keamanan pangan hingga pengelolaan lingkungan.
“Semua pihak harus menaati norma-norma pelaksanaan MBG, baik dari sisi Badan Gizi Nasional maupun pengelola SPPG sendiri. Jangan hanya mencari keuntungan semata, kemudian mengabaikan aspek-aspek lainnya seperti kelestarian lingkungan dan kesehatan,” tegasnya.
Selain penghentian aktivitas produksi, persoalan tersebut juga berdampak pada mekanisme pendanaan. Berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan, penyaluran dana bantuan pemerintah untuk 12 SPPG yang mengalami kendala turut ditangguhkan sementara.
Dana tersebut akan kembali disalurkan setelah pengelola menyelesaikan perbaikan fasilitas dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai standar yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal. Pemerintah ingin memastikan fasilitas yang menerima dukungan anggaran benar-benar memiliki kesiapan dari sisi pelayanan, keamanan pangan, dan kelayakan lingkungan.
Pemkab Kutim berharap evaluasi ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPPG. Bagi pengelola yang sedang mempersiapkan layanan baru, standar sanitasi dan pengelolaan limbah diharapkan sudah menjadi bagian dari perencanaan sejak awal.
Keberadaan IPAL menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga keberlanjutan program. Dengan fasilitas sanitasi yang memenuhi standar, layanan makanan bergizi dapat berjalan lebih aman sekaligus menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi operasional.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, Pemkab Kutim berharap pelaksanaan MBG dapat terus berkembang dengan tata kelola yang semakin baik. Program pemenuhan gizi masyarakat tetap berjalan, sementara aspek kesehatan lingkungan tetap terjaga. (ADV/ProkopimKutim/BK)


