SANGATTA — Dalam pembangunan daerah, angka dan informasi memiliki peran besar dalam menentukan arah kebijakan. Data mengenai kondisi masyarakat, ekonomi, pelayanan publik, hingga potensi wilayah menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun program yang tepat sasaran.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat penerapan program Satu Data Indonesia (SDI) sebagai upaya membangun tata kelola informasi yang lebih terintegrasi.
Melalui sistem tersebut, berbagai data yang berasal dari perangkat daerah dihimpun, diverifikasi, dan disusun menggunakan standar yang sama. Langkah ini dilakukan agar informasi pembangunan memiliki keseragaman serta dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kutim Widiyantono mengatakan, keberadaan SDI menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas data pembangunan daerah. Menurutnya, data yang baik akan membantu pemerintah dalam mengambil keputusan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
“Melalui Satu Data Indonesia, kami memastikan data lebih terstandar, akurat, dan mudah diakses untuk mendukung perencanaan pembangunan,” ujar Widiyantono.
Ia menjelaskan, perbedaan data antarinstansi yang selama ini terjadi merupakan hal yang dapat muncul akibat adanya perbedaan metode pengumpulan maupun pendekatan dalam pengolahan informasi.
Menurutnya, keberadaan SDI menjadi ruang untuk menyelaraskan berbagai sumber data agar dapat digunakan secara bersama sebagai referensi pembangunan.
“Kalau ada perbedaan data, itu biasa karena tiap instansi punya metode masing-masing. Lewat SDI ini kita samakan supaya bisa dipakai bersama,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kutim memiliki peran sebagai wali data daerah. Tugas tersebut mencakup koordinasi, verifikasi, serta integrasi data yang berasal dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Melalui proses tersebut, setiap data yang masuk ke dalam sistem diharapkan telah memenuhi standar yang ditetapkan sehingga dapat menjadi rujukan resmi dalam berbagai kebutuhan.
Bagi masyarakat, kehadiran SDI memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi publik yang lebih jelas dan terpercaya. Sementara bagi kalangan akademisi maupun pelaku usaha, data yang tersusun dengan baik dapat menjadi bahan analisis dalam melihat peluang serta perkembangan daerah.
Meski demikian, keterbukaan informasi tetap memiliki batasan sesuai aturan yang berlaku. Tidak seluruh data dapat dipublikasikan secara bebas, terutama informasi yang berkaitan dengan privasi maupun data sensitif.
“Tidak semua data bisa diakses langsung. Ada aturan dalam Keterbukaan Informasi Publik dan prosedur yang harus dilalui, terutama untuk data sensitif,” tambah Widiyantono.
Ia menegaskan, keamanan informasi menjadi bagian penting dalam penerapan sistem digital pemerintahan. Perlindungan terhadap data pribadi harus berjalan seiring dengan upaya membuka akses informasi publik.
“Keamanan data pribadi harus jadi prioritas dan tidak boleh disalahgunakan. Pengamanan juga melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara agar sistem tetap aman,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfostaper Kutim Ronny Bonar Hamonangan Siburian menilai perkembangan teknologi digital memberikan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Namun, transformasi tersebut juga membutuhkan kesiapan dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, serta keamanan sistem.
“Transformasi digital membuka peluang besar meningkatkan tata kelola pemerintahan, namun juga menjadi tantangan dalam kesiapan sistem, SDM, dan keamanan data,” ujar Ronny.
Menurutnya, pelatihan bagi operator portal SDI menjadi salah satu langkah untuk memastikan perangkat daerah memiliki kemampuan dalam mengelola data secara baik dan berkelanjutan.
Dengan pengelolaan data yang semakin tertib, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap setiap kebijakan pembangunan dapat disusun berdasarkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah perkembangan era digital, SDI menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang lebih terbuka, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/BK)


