SANGATTA – Suasana Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berubah hening sesaat ketika Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Faisal, melontarkan kalimat tegas:
“Sekarang era transparansi, jangan lagi ada yang ditutup-tutupi.”
Pernyataan itu disampaikan di hadapan puluhan peserta rakor yang dibuka oleh Wakil Bupati Kutim, H. Mahyunadi, di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, sekaligus menjadi momentum penyerahan PPID Award 2025.
Faisal menegaskan, keterbukaan informasi publik kini menjadi keniscayaan di tengah dunia digital dan meningkatnya kesadaran masyarakat. Ia mengingatkan, menahan informasi justru memancing kecurigaan publik.
“Semakin ditutup, masyarakat akan semakin penasaran. Warganet sekarang cepat bereaksi, mereka bisa langsung melapor. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak. Ajak dialog, jelaskan dengan baik,” ujarnya.
Ia mengaitkan pentingnya keterbukaan dengan kestabilan sosial, mencontohkan beberapa negara yang sempat diguncang aksi massa akibat kesenjangan informasi.
“Di Nepal, Filipina, Prancis, hingga Italia, keresahan publik lahir karena warga merasa tak diberi ruang tahu apa yang terjadi. Ini peringatan penting bagi kita,” tambahnya.
Data dari Dinas Kominfo Kutim menunjukkan, tingkat partisipasi dalam pengisian kuesioner PPID masih rendah: dari 35 perangkat daerah, baru 24 yang mengisi; dari 18 kecamatan, 10 berpartisipasi; sementara dari 139 desa, hanya 4 yang merespons.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Mahyunadi menekankan bahwa transparansi merupakan fondasi kepercayaan publik, bukan sekadar kewajiban administratif.
“Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ucapnya.
Senada, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim, Imran Duse, menegaskan pentingnya konsistensi sikap terbuka dalam pelayanan publik.
“Mari kita perkuat budaya transparansi. Kepercayaan lahir dari keterbukaan,” serunya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, menjelaskan bahwa pengisian kuesioner PPID menjadi bagian dari evaluasi kualitas layanan informasi.
“Kalau tidak diisi, kita tidak punya data untuk memperbaiki sistem. Padahal keterbukaan ini sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres 95 Tahun 2018,” tuturnya.
Ronny juga mengingatkan adanya sanksi hukum bagi pejabat yang menutup akses informasi publik, sesuai Pasal 52 UU 14/2008: pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 5 juta.
“Ini bukan formalitas, tapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum,” imbuhnya.
Ia menambahkan, transparansi membawa efek positif: kepercayaan publik meningkat, partisipasi warga tumbuh, dan program pembangunan berjalan lebih lancar.
Sebagai bentuk apresiasi, RSUD Kudungga menerima penghargaan PPID Award 2025 karena dinilai konsisten dalam keterbukaan informasi.
“Penghargaan ini jadi dorongan bagi kami agar layanan informasi rumah sakit makin terbuka dan responsif,” ujar Direktur RSUD Kudungga, dr. Yusuf.
Rakor yang dihadiri jajaran Forkopimda, camat, dan kepala desa se-Kutim (melalui Zoom) ini menjadi momentum pengingat: transparansi bukan tren sementara, melainkan budaya kerja yang harus hidup di setiap instansi.(ADV/ProkopimKutim/BK)


