
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Sosial (Dinsos) memastikan bahwa penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tidak hanya dilakukan berdasarkan kebutuhan sesaat, tetapi melalui pendekatan sistematis sepanjang tahun 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinsos Kutai Timur, Ernata Hadi Sujito, sebagai bentuk konsistensi pelaksanaan tupoksi dinas.
“Kita tangan secara bersama-sama karena memang itu tupoksi dinas sosial,” kata Ernata menjelaskan dasar dari seluruh kebijakan yang diterapkan.
Dinsos Kutai Timur memiliki mandat menangani 26 kategori PMKS yang mencakup penyandang disabilitas, kemiskinan ekstrem, lansia tanpa pendamping, anak terlantar, hingga kelompok rentan lainnya. Berdasarkan penjelasan Ernata, seluruh program intervensi dirancang dan dilaksanakan dari awal hingga akhir tahun 2024 secara terstruktur.
“26 penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk hal itu tadi persoalan penyandang disabilitas dan kemiskinan, kita laksanakan bersama-sama dari mulai awal tahun sampai akhir tahun itu semua kita laksanakan semuanya,” ujarnya.
Dalam praktiknya, penanganan yang dilakukan Dinsos tidak hanya mencakup penyaluran bantuan sosial, tetapi juga pendataan, asesmen, pendampingan, hingga integrasi layanan dengan instansi lain seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan aparat kecamatan. Kebijakan ini memperkuat mekanisme layanan sosial agar tidak terjadi tumpang tindih dan setiap kategori PMKS mendapat intervensi tepat sasaran.
Selain itu, Dinsos juga menyusun laporan pemantauan berkala untuk memastikan bahwa kinerja program dapat diukur dan dievaluasi secara kontinu. Langkah ini penting untuk menjaga konsistensi layanan dan memastikan seluruh kebijakan pemerintah pusat maupun daerah tersampaikan hingga level terbawah masyarakat.
Dengan pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif, Pemerintah Kutai Timur berharap persoalan PMKS dapat berkurang secara signifikan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas hidup kelompok rentan di setiap kecamatan. (ADV)


