SANGATTA – Api mungkin hanya membutuhkan waktu singkat untuk dinyalakan. Namun ketika merembet ke lahan kering, dampaknya bisa dirasakan ribuan orang. Asap mengganggu kesehatan, aktivitas warga tersendat, sementara petugas harus berjibaku agar kebakaran tidak semakin luas.
Kondisi itulah yang membuat Dandim 0909/Kutai Timur (KTM) Letkol Czi Zaenal Abidin meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya berakhir pada urusan memadamkan api. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pelakunya harus berhadapan dengan proses hukum.
Sikap tersebut disampaikan Zaenal dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Aula BPBD Kutim yang dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, jajaran Forkopimda, perangkat daerah hingga perwakilan perusahaan.
Menurut Zaenal, cuaca panas memang meningkatkan risiko kebakaran. Namun kondisi alam bukan satu-satunya penyebab. Sejumlah kejadian justru diduga berkaitan dengan aktivitas manusia, terutama pembukaan atau pembersihan lahan menggunakan api.
Karena itu, Kodim 0909/KTM telah membangun koordinasi dengan Polres Kutim untuk memperkuat langkah penegakan hukum. Ia mencontohkan kasus pembakaran lahan di Sangatta yang berujung pada proses hukum terhadap pelakunya.
Ketegasan juga akan diterapkan ketika ditemukan lahan terbakar tetapi tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik atau bertanggung jawab. Lokasi tersebut dapat diamankan dan dipasangi garis polisi agar penyebab kebakaran maupun pihak yang menguasai lahan dapat ditelusuri.
“Kalau memang tidak ada yang mengaku, ya kita lakukan saja dengan Polres begitu. Kenapa tidak ada yang mengaku? Itu lahan milik siapa?” tegas Zaenal.
Pesan tersebut sekaligus diarahkan kepada camat dan kepala desa. Pemerintah di tingkat wilayah diminta lebih aktif mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan membakar bukan persoalan pribadi ketika dampaknya sudah merugikan orang banyak.
Keuntungan sesaat dari cara membersihkan lahan yang dianggap murah dan praktis, menurut dia, tidak sebanding dengan risiko yang muncul. Ketika api lepas kendali, persoalannya bisa berkembang menjadi gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan hingga kerugian ekonomi.
Namun penegakan hukum bukan satu-satunya jalan yang disiapkan. Di lapangan, Kodim juga memperkuat pemantauan titik panas atau hotspot yang terdeteksi melalui sejumlah aplikasi.
Informasi digital tersebut kemudian perlu dibuktikan secara langsung. Para Komandan Rayon Militer (Koramil) diarahkan melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya, sehingga respons tidak hanya bergantung pada titik yang muncul di layar pemantauan.
Kendaraan operasional Koramil, terutama di wilayah selatan Kutim, juga dioptimalkan. Mobilitas menjadi perkara penting mengingat jarak antarlokasi di Kutim tidak pendek, sementara api tidak mengenal waktu tunggu.
Semakin cepat petugas tiba, semakin besar peluang api dikendalikan sebelum menjalar lebih luas. Sebaliknya, keterlambatan beberapa saat saja dapat membuat pekerjaan pemadaman menjadi jauh lebih berat ketika berhadapan dengan vegetasi kering dan tiupan angin.
Menariknya, Zaenal juga menawarkan pendekatan yang berbeda. Pencegahan karhutla, menurut dia, tidak harus selalu disampaikan melalui baliho, rapat ataupun ancaman sanksi.
Rumah ibadah bisa menjadi ruang untuk mengetuk kesadaran masyarakat.
“Kalau perlu, kepada gubernur atau instansi terkait disampaikan, mungkin dimasukkan ke dalam khutbahnya tentang larangan pembakaran lahan. Jadi itu juga lebih masuk, bisa di masjid, bisa juga di tempat ibadah gereja,” sarannya.
Gagasan tersebut menempatkan pemuka agama sebagai bagian dari upaya pencegahan. Pesan menjaga lingkungan dapat disampaikan bukan semata karena seseorang takut terkena sanksi, tetapi karena ada tanggung jawab moral untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan orang lain.
Pendekatan itu dinilai relevan karena dampak karhutla tidak berhenti pada lahan yang terbakar. Asap dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, mengurangi jarak pandang, mengganggu aktivitas masyarakat hingga menimbulkan kerugian materiil.
Pada akhirnya, menghadapi karhutla memang membutuhkan banyak tangan. Aparat bergerak melakukan pemantauan dan penindakan, pemerintah memperkuat pencegahan, sementara masyarakat menjadi benteng pertama agar api tidak pernah dinyalakan sembarangan.
Pesannya sederhana, tetapi tegas. Membuka lahan dengan membakar mungkin dianggap jalan pintas. Ketika api itu merugikan banyak orang, konsekuensinya tidak lagi sederhana. (ADV/ProkopimKutim/BK)


