SANGKULIRANG – Demi menjamin seluruh program pembangunan berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menempuh jalur APBD Perubahan 2025. Keputusan ini diambil untuk memastikan setiap pergeseran dan penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas, menyusul kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat yang menyebabkan sejumlah kegiatan strategis di daerah mengalami perlambatan.
Wakil Bupati Kutim H. Mahyunadi menegaskan, Pemkab tidak ingin mengambil risiko hukum yang bisa timbul dari pelaksanaan anggaran tanpa payung regulasi yang memadai. Ia menilai penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pergeseran anggaran belum memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat.
“Kami tidak ingin mengambil risiko yang bisa berdampak hukum di kemudian hari. Regulasi dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan APBD pergeseran melalui SK Bupati belum memiliki cantolan hukum yang jelas. Ini sangat berisiko,” ujar Mahyunadi saat menghadiri pelantikan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Pergantian Antar Waktu di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangkulirang, Kamis (28/8/2025).
Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Kutim memilih menunggu pengesahan APBD Perubahan 2025 yang saat ini tengah berproses di DPRD Kutim. Menurut Mahyunadi, langkah ini memang membuat proses pembangunan sedikit tertunda, namun jauh lebih aman dari sisi administrasi dan kepastian hukum.
“Lebih baik kita sedikit lambat, tapi pasti dan aman secara hukum. Mohon masyarakat bersabar,” tambahnya.
Meski dihadapkan pada keterbatasan fiskal, Pemkab Kutim tetap berupaya mencari jalan keluar agar roda pembangunan tidak berhenti. Sejumlah strategi disiapkan, mulai dari memprioritaskan program strategis, memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), menata kembali pengelolaan aset daerah, hingga mendorong kerja sama dengan BUMD agar tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat.
“Kuncinya adalah mengatur prioritas, memperkuat PAD, memangkas belanja tidak produktif, dan mencari sumber pembiayaan alternatif,” tegas Mahyunadi yang juga pernah menjabat Ketua DPRD Kutim.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi fondasi utama Pemkab Kutim dalam mengelola keuangan daerah. Dengan memastikan seluruh kebijakan anggaran sesuai koridor hukum, pemerintah daerah ingin menegaskan bahwa pembangunan tak boleh berjalan di atas dasar yang rapuh.
Pemkab Kutim optimistis bahwa setelah APBD Perubahan 2025 disahkan, seluruh proyek infrastruktur dan kegiatan pelayanan publik yang sempat tertunda akan segera bergulir kembali. Namun, Mahyunadi mengingatkan, kepastian regulasi dari Pemerintah Pusat tetap menjadi kunci utama agar daerah tidak terjebak dalam dilema hukum setiap kali melakukan pergeseran anggaran.
Dalam pandangan Pemkab Kutim, pembangunan sejati adalah perpaduan antara keberanian mengambil langkah dan kecermatan menjaga aturan. Dengan memilih jalur yang legal dan akuntabel, Kutai Timur menegaskan diri sebagai daerah yang tidak sekadar membangun fisik, tetapi juga menegakkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas. (ADV/ProkopimKutim/BK)


