SANGATTA – Membenahi pelayanan kesehatan tidak cukup dengan menambah gedung, alat medis ataupun tenaga kesehatan. Ada satu mata rantai yang tidak kalah menentukan, yakni bagaimana pasien berpindah dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lainnya ketika membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Persoalan itu menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan dan Penguatan Jejaring Rujukan yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Ruang Damar, Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Rabu (19/8/2026).
Kepala Dinkes Kutim dr Yuwana Sri Kurniawati membuka kegiatan yang mempertemukan pimpinan rumah sakit, puskesmas dan klinik se-Kutim tersebut. Pertemuan juga menghadirkan perwakilan Dinkes Provinsi Kalimantan Timur dr Ika Gladis dan Latifah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kutim Herman Prayudi, serta unsur organisasi profesi kesehatan.
Kehadiran berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dalam satu forum menjadi penting. Sebab, pelayanan pasien tidak selalu selesai pada fasilitas pertama yang didatangi. Dalam kondisi tertentu, pasien harus dirujuk ke tempat yang memiliki tenaga, peralatan dan kompetensi lebih sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kutim Siti Fatimah menjelaskan, peningkatan mutu pelayanan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi itu antara lain menegaskan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
“Dalam upaya meningkatkan akses dan mutu pelayanan, kita mengembangkan penataan sistem rujukan nasional berbasis kompetensi. Kepatuhan terhadap indikator nasional dan pelaporan insiden keselamatan pasien menjadi tolok ukur utama bagi rumah sakit, puskesmas maupun klinik,” ujar Siti Fatimah.
Sistem rujukan berbasis kompetensi membawa perubahan pada cara fasilitas kesehatan menentukan tujuan rujukan. Pasien tidak semata diarahkan berdasarkan kelas rumah sakit, melainkan mempertimbangkan kemampuan fasilitas dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan.
Dengan pola tersebut, pemetaan kompetensi setiap fasilitas menjadi semakin penting. Rumah sakit, puskesmas maupun klinik perlu mengetahui kapasitas masing-masing sekaligus memiliki jalur komunikasi yang jelas ketika pasien membutuhkan pelayanan lanjutan.
Yuwana menilai sinergi antarfasyankes menjadi salah satu kunci agar sistem tersebut dapat berjalan. Pemerintah maupun swasta tidak bisa bergerak sendiri-sendiri karena pada akhirnya seluruh fasilitas memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat.
Menurutnya, penguatan pelayanan kesehatan juga menjadi bagian dari upaya merealisasikan visi Kutim yang tangguh, mandiri dan berdaya saing, terutama pada pembangunan sektor kesehatan.
Yuwana turut menyoroti transformasi sistem kelas rumah sakit yang kini bergerak menuju pendekatan berbasis kompetensi. Penataan tersebut mencakup 24 jenis pelayanan beserta pemenuhan standar alat kesehatan yang dibutuhkan.
Perubahan itu menuntut fasilitas kesehatan melakukan penyesuaian. Tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia, peralatan, prosedur pelayanan hingga kemampuan menangani pasien sesuai kompetensi yang dimiliki.
Di tengah pembenahan tersebut, Dinkes Kutim juga mengajak fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta ikut menopang lima program prioritas kesehatan Bupati Kutim. Program itu mencakup penyediaan tenaga kesehatan, pendidikan dan peningkatan insentif, pembangunan serta perbaikan sarana kesehatan, kampanye gizi melalui gerakan minum susu dan makan buah, serta percepatan penurunan stunting.
Persoalan stunting mendapat perhatian tersendiri. Yuwana meminta dukungan seluruh unsur pelayanan kesehatan terhadap program Pelayanan Terpadu dan Serentak untuk Menuntaskan Stunting atau Pentassuting yang dikembangkan pemerintah daerah.
Upaya menekan stunting memang tidak mungkin dibebankan hanya kepada puskesmas atau satu bidang di Dinkes. Deteksi dini, pemantauan tumbuh kembang, intervensi gizi hingga penanganan kondisi medis tertentu membutuhkan hubungan pelayanan yang berjalan tanpa putus.
Begitu pula dengan keselamatan pasien. Pelaporan insiden bukan semata urusan memenuhi dokumen atau indikator penilaian. Catatan tersebut dibutuhkan untuk mengetahui titik lemah pelayanan dan mencegah kejadian serupa terulang.
Koordinasi dengan BPJS Kesehatan turut menjadi bagian penting dalam pembenahan tersebut. Pelayanan medis, mekanisme pembiayaan dan sistem rujukan perlu bertemu pada alur yang sama agar persoalan administratif tidak menjadi penghambat ketika pasien membutuhkan penanganan.
Bagi Kutim yang memiliki wilayah luas dan jarak antarkawasan yang tidak selalu dekat, jejaring rujukan yang tertata bahkan menjadi kebutuhan mendasar. Kesalahan menentukan tujuan rujukan dapat berarti tambahan perjalanan dan waktu bagi pasien maupun keluarganya.
Karena itu, rapat koordinasi tersebut tidak berhenti pada upaya menyamakan prosedur di atas kertas. Dinkes Kutim ingin memastikan puskesmas, klinik, rumah sakit, BPJS Kesehatan dan organisasi profesi memahami posisi masing-masing dalam satu mata rantai pelayanan.
Ujung dari pembenahan itu sederhana, tetapi sangat menentukan bagi masyarakat. Ketika seseorang sakit dan membutuhkan pelayanan lebih lanjut, ia harus tahu ke mana akan dirujuk, sementara fasilitas yang menerimanya benar-benar siap memberikan penanganan yang dibutuhkan. (ADV/ProkopimKutim/BK)


