Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Politik dan Pemerintahan

Demi Ruang Fiskal, Kutim Dahulukan Pelunasan Utang Pihak Ketiga pada APBD Pergeseran

Pemkab Kutim menggeser prioritas belanja melunasi seluruh utang kepada pihak ketiga agar ruang fiskal tersedia.

Redaksi by Redaksi
30 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Demi Ruang Fiskal, Kutim Dahulukan Pelunasan Utang Pihak Ketiga pada APBD Pergeseran

Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Rizali Hadi. (Dok. Prokopim)

36
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp
Post Views: 2

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memilih mengorbankan sebagian agenda belanja pembangunan demi menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga. Melalui pergeseran APBD 2026, pemerintah menata ulang prioritas anggaran agar pembayaran kepada kontraktor dan penyedia jasa dapat dilakukan lebih cepat, sekaligus mengurangi beban fiskal yang selama ini membayangi pengelolaan keuangan daerah.

Langkah tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi kemampuan keuangan daerah dan menentukan bahwa pelunasan utang menjadi kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda. Sejumlah program yang dinilai belum mendesak akan dijadwalkan ulang ke APBD Perubahan atau tahun anggaran berikutnya sehingga ruang fiskal dapat difokuskan untuk memenuhi kewajiban kepada rekanan.

Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Rizali Hadi mengatakan pemerintah telah menetapkan pembayaran utang kepada pihak ketiga sebagai salah satu prioritas utama dalam pergeseran APBD tahun ini. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki struktur keuangan daerah sekaligus memastikan seluruh kewajiban pemerintah dapat diselesaikan.

“Alhamdulillah, melalui proses pergeseran anggaran ini pemerintah telah menetapkan untuk membayar 100 persen utang kepada pihak ketiga. Ini menjadi salah satu prioritas yang harus kita selesaikan,” kata Rizali ditemui di Gedung DPRD Kutim, Sangatta, Rabu, 29 Juli 2026.

Rizali menjelaskan keputusan tersebut sejalan dengan arahan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman yang sejak awal meminta agar persoalan utang kepada pihak ketiga menjadi agenda utama dalam pembahasan APBD 2026. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan kewajiban yang masih tersisa tidak terus bergeser menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya.

“Ini sesuai dengan amanah Bapak Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang menginginkan persoalan utang kepada pihak ketiga menjadi salah satu isu prioritas dalam pembahasan anggaran tahun 2026. Pemerintah ingin memastikan kewajiban daerah dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak menjadi beban pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Menurut Rizali, penataan ulang anggaran dilakukan melalui penyisiran terhadap berbagai program pembangunan. Kegiatan yang masih memungkinkan untuk ditunda akan disesuaikan jadwal pelaksanaannya tanpa mengganggu pelayanan dasar masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk memenuhi kewajiban yang bersifat mendesak.

Ia menilai pelunasan utang kepada pihak ketiga bukan sekadar menyelesaikan persoalan administrasi keuangan, tetapi juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah berupaya membangun tata kelola anggaran yang lebih sehat dan akuntabel. Kepastian pembayaran kepada penyedia jasa, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap pemerintah daerah.

“Pemerintah tentu ingin menjaga kepercayaan para penyedia jasa maupun kontraktor yang telah bekerja sama dengan daerah. Dengan penyelesaian kewajiban ini, kami berharap iklim investasi dan pelaksanaan pembangunan di Kutai Timur dapat berjalan lebih baik,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyelesaikan rekonsiliasi nilai kewajiban kepada pihak ketiga. Saat ini pemerintah tengah menuntaskan proses administrasi pergeseran APBD sebagai dasar pencairan pembayaran. Penyelesaian tahapan tersebut diharapkan dapat memperkuat stabilitas keuangan daerah sekaligus memberikan kepastian kepada para rekanan yang selama ini menunggu pelunasan pekerjaan mereka. (*)

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polda Kaltim Buru Harta Bandar Narkoba, Rp1 Miliar Tunai dan Kebun Sawit 13 Hektare Disita

Polda Kaltim Buru Harta Bandar Narkoba, Rp1 Miliar Tunai dan Kebun Sawit 13 Hektare Disita

Tolak Pelabelan “Londo Ireng”, Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutim Serukan Perlindungan Kemerdekaan Pers

Tolak Pelabelan "Londo Ireng", Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutim Serukan Perlindungan Kemerdekaan Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved