SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memilih mengorbankan sebagian agenda belanja pembangunan demi menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga. Melalui pergeseran APBD 2026, pemerintah menata ulang prioritas anggaran agar pembayaran kepada kontraktor dan penyedia jasa dapat dilakukan lebih cepat, sekaligus mengurangi beban fiskal yang selama ini membayangi pengelolaan keuangan daerah.
Langkah tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi kemampuan keuangan daerah dan menentukan bahwa pelunasan utang menjadi kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda. Sejumlah program yang dinilai belum mendesak akan dijadwalkan ulang ke APBD Perubahan atau tahun anggaran berikutnya sehingga ruang fiskal dapat difokuskan untuk memenuhi kewajiban kepada rekanan.
Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Rizali Hadi mengatakan pemerintah telah menetapkan pembayaran utang kepada pihak ketiga sebagai salah satu prioritas utama dalam pergeseran APBD tahun ini. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki struktur keuangan daerah sekaligus memastikan seluruh kewajiban pemerintah dapat diselesaikan.
“Alhamdulillah, melalui proses pergeseran anggaran ini pemerintah telah menetapkan untuk membayar 100 persen utang kepada pihak ketiga. Ini menjadi salah satu prioritas yang harus kita selesaikan,” kata Rizali ditemui di Gedung DPRD Kutim, Sangatta, Rabu, 29 Juli 2026.
Rizali menjelaskan keputusan tersebut sejalan dengan arahan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman yang sejak awal meminta agar persoalan utang kepada pihak ketiga menjadi agenda utama dalam pembahasan APBD 2026. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan kewajiban yang masih tersisa tidak terus bergeser menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya.
“Ini sesuai dengan amanah Bapak Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang menginginkan persoalan utang kepada pihak ketiga menjadi salah satu isu prioritas dalam pembahasan anggaran tahun 2026. Pemerintah ingin memastikan kewajiban daerah dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak menjadi beban pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Menurut Rizali, penataan ulang anggaran dilakukan melalui penyisiran terhadap berbagai program pembangunan. Kegiatan yang masih memungkinkan untuk ditunda akan disesuaikan jadwal pelaksanaannya tanpa mengganggu pelayanan dasar masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk memenuhi kewajiban yang bersifat mendesak.
Ia menilai pelunasan utang kepada pihak ketiga bukan sekadar menyelesaikan persoalan administrasi keuangan, tetapi juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah berupaya membangun tata kelola anggaran yang lebih sehat dan akuntabel. Kepastian pembayaran kepada penyedia jasa, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap pemerintah daerah.
“Pemerintah tentu ingin menjaga kepercayaan para penyedia jasa maupun kontraktor yang telah bekerja sama dengan daerah. Dengan penyelesaian kewajiban ini, kami berharap iklim investasi dan pelaksanaan pembangunan di Kutai Timur dapat berjalan lebih baik,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyelesaikan rekonsiliasi nilai kewajiban kepada pihak ketiga. Saat ini pemerintah tengah menuntaskan proses administrasi pergeseran APBD sebagai dasar pencairan pembayaran. Penyelesaian tahapan tersebut diharapkan dapat memperkuat stabilitas keuangan daerah sekaligus memberikan kepastian kepada para rekanan yang selama ini menunggu pelunasan pekerjaan mereka. (*)


