Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Pariwara Kominfo Kutim

PKB 2025–2027 PT SKP Disahkan, Kadisnakertrans Kutim Apresiasi Komitmen Manajemen dan Serikat Pekerja

Redaksi by Redaksi
8 November 2025
Reading Time: 2 mins read
0
PKB 2025–2027 PT SKP Disahkan, Kadisnakertrans Kutim Apresiasi Komitmen Manajemen dan Serikat Pekerja
293
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp
Post Views: 3

KUTAI TIMUR — PT Sumber Kharisma Persada (SKP) bersama Serikat Pekerja Mandiri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2025–2027 di Mess PT SKP, Desa Peridan, Kecamatan Sangkulirang. Penandatanganan berlangsung disaksikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Kutai Timur, Roma Malau, bersama tim mediator dan pejabat hubungan industrial.

Dalam sambutannya, Roma memberikan dorongan moral kepada seluruh pihak agar tetap menjaga sinergi positif. “Semoga sinergi antara manajemen dan serikat pekerja terus terjalin dengan baik,” pesannya.

PKB tersebut merupakan dokumen penting yang menjadi acuan hukum internal bagi perusahaan dan karyawan di lingkungan PT SKP selama dua tahun ke depan. Dokumen ini disusun melalui proses perundingan yang berlangsung kondusif meski sempat menghadapi tantangan internal seperti pergantian ADM dan KTU.

Administratur PT SKP, Ricky Oktavinaus, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota tim perunding. “Menjaga keharmonisan di lingkungan kerja,” ujarnya menegaskan kembali komitmen manajemen terhadap hubungan industrial yang stabil.

Ketua Serikat Pekerja Mandiri PT SKP, Ambo Upe, menyoroti nilai historis acara ini. “Ini pertama kalinya dalam tujuh tahun terakhir penandatanganan PKB dilakukan di lokasi kerja dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas. Ini sangat kami hargai,” tuturnya.

Acara turut dihadiri 18 anggota tim perunding, terdiri dari sembilan dari pihak manajemen dan sembilan dari Serikat Pekerja Mandiri. PKB yang diteken berisi berbagai kesepakatan mengenai kesejahteraan, perlindungan, penyelesaian perselisihan, hingga mekanisme kerja yang akan menjadi pedoman bersama.

Penandatanganan PKB ini dinilai mempertegas posisi PT SKP sebagai perusahaan yang menjunjung asas dialog sosial dalam menyelesaikan berbagai isu ketenagakerjaan. Dengan keberadaan PKB 2025–2027, perusahaan berharap tercipta keseimbangan antara produktivitas dan perlindungan pekerja.

Dokumen kesepakatan ini bukan hanya instrumen administratif, tetapi penanda bahwa komunikasi yang transparan antara serikat dan manajemen tetap menjadi fondasi utama hubungan industrial di PT SKP. (ADV)

Redaksi

Redaksi

Next Post
Cuan Tumbuh di Pekarangan: Teh Empon-Empon Jadi Simbol Usaha Mandiri

Cuan Tumbuh di Pekarangan: Teh Empon-Empon Jadi Simbol Usaha Mandiri

PAUD Harus Menyentuh Anak: Kutim Terapkan Deep Learning sebagai Cara Berpikir

PAUD Harus Menyentuh Anak: Kutim Terapkan Deep Learning sebagai Cara Berpikir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved