Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result

Sertifikat Tanah untuk Martadinata, Pesan Serius dari Perbatasan Kutim

Redaksi by Redaksi
22 November 2025
Reading Time: 1 min read
0
Sertifikat Tanah untuk Martadinata, Pesan Serius dari Perbatasan Kutim
Share on FacebookShare on WhatsApp

TELUK PANDAN – Suasana balai pertemuan Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Rabu siang itu terasa lebih hangat dari biasanya. Satu per satu warga dipanggil naik ke depan untuk menerima sertifikat tanah hasil Program Redistribusi Tanah 2024. Di ujung ruangan, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman berdiri menyerahkan langsung dokumen yang sudah lama dinanti.

Di belakangnya tampak Wakil Bupati Mahyunadi, Asisten Pemkesra Poniso, Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe, Camat Teluk Pandan Anwar, Kepala Desa Martadinata Sutrisno, serta Kepala BPN Kutim Ahmad Saparuddin. Kehadiran para pejabat ini menegaskan bahwa Martadinata—wilayah perbatasan Kutim—sedang mendapat perhatian serius.

Ardiansyah menekankan, sertifikat bukan sekadar berkas legal, melainkan pintu masuk pembangunan yang lebih terarah. “Ini wujud kesungguhan pemerintah membangun dari pinggiran, terutama untuk pelayanan infrastruktur dasar,” ujarnya.

Ahmad Saparuddin merinci, sebanyak 83 sertifikat tanah dibagikan kepada warga Martadinata. Tahun ini, BPN Kutim menggenjot dua program strategis nasional: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah. Keduanya diharapkan menutup ruang sengketa dan membuka akses permodalan bagi warga.

Kepala Desa Sutrisno melihat momentum ini sebagai peluang mengubah wajah Martadinata. Dengan kepastian hukum lahan, ia yakin desa lebih leluasa menarik investasi dan mengembangkan usaha warga. Di sisi lain, warga juga memiliki kepastian hukum atas legalitas asset yang mereka miliki dan warisi secara turun-temurun.

Di deretan kursi plastik, Jumiati dan Syaharuddin menggenggam sertifikat mereka erat-erat. Keduanya menyebut dokumen itu sebagai “jaminan masa depan” dan berharap program serupa terus menjangkau desa lain di perbatasan Kutim. (ADV/ProkopimKutim/BK)

Redaksi

Redaksi

bacakaltim.com adalah portal berita digital yang berfokus pada menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya seputar Kalimantan Timur.

Next Post
Tanah Warga Dusun Sidrap Kini Berstatus Jelas

Tanah Warga Dusun Sidrap Kini Berstatus Jelas

Telen Gandeng Perusahaan, Akses Jalan Antardesa Mulai Terbuka

Telen Gandeng Perusahaan, Akses Jalan Antardesa Mulai Terbuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved