SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menimbang ulang komitmennya terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak. Di Ruang Rapat Bappeda, Selasa siang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim memimpin evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2025 bersama perwakilan perangkat daerah, lembaga terkait, dan unsur masyarakat.
Forum ini bukan sekadar agenda rutin. Di dalamnya, para pemangku kepentingan diminta menelaah sejauh mana program KLA berjalan, di mana titik lemah pelaksanaan di lapangan, dan strategi apa yang perlu dibenahi agar label “layak anak” benar-benar tercermin dalam kebijakan hingga layanan dasar.
Sumadi, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Kalimantan Timur, hadir sebagai narasumber. Ia memberi penguatan soal standar KLA, indikator penilaian, hingga praktik baik yang bisa diadaptasi Kutim. Rapat dibuka oleh Perencana Ahli Muda Bappeda, Purno Edi, yang mewakili Ketua Gugus Tugas KLA.
Plt Kepala DP3A Kutim, Rita Winarni, menempatkan RAD KLA sebagai “peta jalan” bagi seluruh kebijakan terkait anak. Dokumen itu dirancang untuk memastikan hak anak—mulai dari hak hidup, tumbuh, berkembang hingga berpartisipasi—terjamin dalam setiap program pemerintah. Evaluasi, kata Rita, menjadi alat ukur sekaligus cermin untuk melihat apakah kebijakan sudah menyentuh kebutuhan riil anak di lapangan.
Dari evaluasi mandiri, Kutim mencatat 872,87 poin. Sementara verifikasi administrasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim menempatkan Kutim pada angka 816,40 dari total 1.000 poin. Angka ini menunjukkan kemajuan, namun sekaligus mengisyaratkan masih adanya ruang perbaikan.
Rita menegaskan, hasil evaluasi akan dirangkum dalam laporan resmi yang menjadi dasar penyusunan anggaran, perbaikan program, dan penajaman kebijakan daerah terkait KLA. Ia berharap forum evaluasi ini mampu mendorong penilaian yang lebih objektif dan berani mengakui kekurangan. (ADV/ProkopimKutim/BK)


