Sangatta – Di era serba cepat, kemampuan wartawan bukan hanya sekadar menulis berita, tetapi juga harus disertai penerapan kode etik jurnalisme. Harapannya, berita yang dihasilkan tidak menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat.
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), H. Mahyunadi, dalam sambutannya pada acara Bimbingan Teknis Pra-Ujian Kompetensi Wartawan dan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutim, di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Selasa (18/11/2025).
Mahyunadi mengingatkan bahwa kondisi masyarakat saat ini mudah terpantik oleh konten bombastis tanpa sumber jelas, bahkan hoaks. Karena itu, peran wartawan kompeten sangat diperlukan untuk menghadirkan perspektif jernih, akurat, dan berimbang.
“Pemerintah tidak antikritik, tidak masalah jika buruk-buruk tentang pemerintah disampaikan kepada masyarakat. Namun, alangkah baiknya verifikasi dan konfirmasi ke kami. Kritik harus dilandasi etik,” jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kutim, Ronny Bonar Siburian, menegaskan pernyataan Wabup Mahyunadi. Ia menyebut pihaknya selama setahun terakhir telah mendukung peningkatan kapasitas wartawan melalui asosiasi wartawan di Kutim, termasuk PWI.
Dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas wartawan kompeten, lanjut Ronny, bukan hanya kualitas berita yang semakin baik, tetapi juga memperluas sebaran informasi melalui berbagai platform digital. Ia menambahkan, Pemkab Kutim telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati Kutim Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Regulasi ini mengatur kerja sama dengan perusahaan pers sekaligus menerapkan standar kompetensi wartawan bagi pimpinan redaksi.
“Peraturan ini agar perusahaan pers yang bekerja sama dengan Pemkab Kutim memiliki standar kompetensi yang jelas sehingga terjaga kualitas berita yang dihasilkan. Kerja sama dengan pers juga membantu penyebaran informasi pembangunan oleh pemerintah hingga ke daerah,” jelas Ronny.
Ketua PWI Kutim, Wardi, menambahkan bahwa UKW ke-41 ini diikuti 37 wartawan dari tingkat muda, madya, dan utama. Rinciannya, UKW Muda diikuti 24 wartawan, UKW Madya 9 wartawan, dan UKW Utama 4 wartawan. Agar efektif, PWI Kutim membagi setiap kelompok menjadi 4 hingga 6 orang.
“Disayangkan ada peserta yang daftar, namun tidak ada konfirmasi kepada kami dari awal hingga dimulainya UKW. Padahal jika mereka mengonfirmasi pembatalan, bisa diganti kepada wartawan lain yang lebih menginginkan,” ujarnya.
Dengan adanya UKW ini, Pemkab Kutim berharap wartawan semakin profesional, berkompetensi, dan beretika, sehingga mampu menjaga kualitas informasi publik di tengah derasnya arus konten instan. (ADV/ProkopimKutim/BK)


