SANGATTA – Sinergi lintas instansi baru-baru ini menghasilkan sosialisasi bersama tentang sistem pembayaran digital yang lebih praktis dan akuntabel. Acara tersebut melibatkan Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP, Bankaltimtara, dan Kantor Samsat Kaltim.
Sasaran utamanya adalah para kepala desa, perangkat desa, dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di seluruh Kutim. Mereka diperkenalkan pada sistem pembayaran non tunai serta regulasi pajak di sektor pariwisata, yang mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan-minuman, jasa perhotelan, hiburan, hingga parkir.
“Pembayaran non tunai adalah bagian esensial dari transparansi dan efisiensi. Pelaku wisata, termasuk Pokdarwis, harus memahami regulasi dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan melalui pajak dan retribusi daerah,” ujar Sekretaris Dispar Kutim, Ny. Satriani, saat membuka kegiatan.
Satriani, yang akrab disapa Tira, menjelaskan bahwa transaksi non tunai meminimalkan risiko kebocoran dan manipulasi, sebab seluruh data terekam otomatis dalam sistem perbankan dan mudah diaudit. Selain itu, pelaku usaha kini dapat membayar pajak kapan saja melalui mobile banking, dompet digital, dan kanal elektronik lainnya.
“Tidak perlu lagi antre atau membawa uang tunai ke kantor pajak,” tambahnya.
Simon Floris Fernandez, Kasubid Pengembangan Potensi Pendapatan, Regulasi, dan Sosialisasi Bapenda Kutim, menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan harus dibangun dari kesadaran. Ia menargetkan pembayaran perdana dimulai pada Agustus, dengan penyetoran pajak pertama pada September.
“Kami harap para pengelola wisata segera mengurus izin dan mulai membayar pajak secara non tunai,” tegasnya.
Materi sosialisasi juga disampaikan oleh perwakilan dari DPMPTSP, Bankaltimtara, dan Samsat. DPMPTSP secara khusus menekankan pentingnya legalitas usaha sebagai fondasi pengelolaan wisata yang berkelanjutan.
Dengan sistem terintegrasi ini, Pemkab Kutim berharap lahirnya pelaku usaha pariwisata yang patuh aturan, sadar pajak, dan siap menyambut masa depan pelayanan publik digital yang akuntabel. (ADV/ProkopimKutim/BK)


