Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Pariwara Pemkab Kutai Timur

Pajak Go Digital: Kutim Bangun Ekosistem Wisata yang Akuntabel

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggeber percepatan transformasi digital dalam pengelolaan pendapatan daerah. Upaya modernisasi ini kini fokus menyentuh sektor pariwisata sebagai langkah strategis untuk mendongkrak kepatuhan pajak, memperkuat transparansi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem non tunai.

Redaksi by Redaksi
6 November 2025
Reading Time: 1 min read
0
Pajak Go Digital: Kutim Bangun Ekosistem Wisata yang Akuntabel
374
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp
Post Views: 3

SANGATTA – Sinergi lintas instansi baru-baru ini menghasilkan sosialisasi bersama tentang sistem pembayaran digital yang lebih praktis dan akuntabel. Acara tersebut melibatkan Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP, Bankaltimtara, dan Kantor Samsat Kaltim.

Sasaran utamanya adalah para kepala desa, perangkat desa, dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di seluruh Kutim. Mereka diperkenalkan pada sistem pembayaran non tunai serta regulasi pajak di sektor pariwisata, yang mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan-minuman, jasa perhotelan, hiburan, hingga parkir.

“Pembayaran non tunai adalah bagian esensial dari transparansi dan efisiensi. Pelaku wisata, termasuk Pokdarwis, harus memahami regulasi dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan melalui pajak dan retribusi daerah,” ujar Sekretaris Dispar Kutim, Ny. Satriani, saat membuka kegiatan.

Satriani, yang akrab disapa Tira, menjelaskan bahwa transaksi non tunai meminimalkan risiko kebocoran dan manipulasi, sebab seluruh data terekam otomatis dalam sistem perbankan dan mudah diaudit. Selain itu, pelaku usaha kini dapat membayar pajak kapan saja melalui mobile banking, dompet digital, dan kanal elektronik lainnya.

“Tidak perlu lagi antre atau membawa uang tunai ke kantor pajak,” tambahnya.

Simon Floris Fernandez, Kasubid Pengembangan Potensi Pendapatan, Regulasi, dan Sosialisasi Bapenda Kutim, menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan harus dibangun dari kesadaran. Ia menargetkan pembayaran perdana dimulai pada Agustus, dengan penyetoran pajak pertama pada September.

“Kami harap para pengelola wisata segera mengurus izin dan mulai membayar pajak secara non tunai,” tegasnya.

Materi sosialisasi juga disampaikan oleh perwakilan dari DPMPTSP, Bankaltimtara, dan Samsat. DPMPTSP secara khusus menekankan pentingnya legalitas usaha sebagai fondasi pengelolaan wisata yang berkelanjutan.

Dengan sistem terintegrasi ini, Pemkab Kutim berharap lahirnya pelaku usaha pariwisata yang patuh aturan, sadar pajak, dan siap menyambut masa depan pelayanan publik digital yang akuntabel. (ADV/ProkopimKutim/BK)

Redaksi

Redaksi

Next Post
Renstra DPPPA Kutim: Dokumen Hidup untuk Masa Depan yang Inklusif

Renstra DPPPA Kutim: Dokumen Hidup untuk Masa Depan yang Inklusif

AKSIS Desain Revolusioner untuk Masa Depan Keluarga Sehat di Kutim

AKSIS Desain Revolusioner untuk Masa Depan Keluarga Sehat di Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved