SANGATTA — Rangkaian proses alih status dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi memasuki babak penting. Seluruh CPNS formasi 2026 diwajibkan menjalani uji kesehatan (Medical Check-Up/MCU) komprehensif yang dipusatkan di Gedung MCU RSUD Kudungga, Sangatta, sejak Senin (20/7/2026) hingga Selasa (28/7/2026).
Pelaksanaan pemeriksaan kedinasan ini ditangani secara matang oleh manajemen RSUD Kudungga melalui sinergi erat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim.
Wakil Direktur RSUD Kudungga, Jumraedah, mengungkapkan bahwa kesiapan fasilitas medis maupun personel penunjang telah dirancang sejak diterimanya koordinasi teknis dari BKPSDM.
“Kesiapan kami sudah dimantapkan dari awal. Pihak manajemen terus berkoordinasi secara intensif bersama BKPSDM Kutim guna menyusun alur pemeriksaan yang tertib, efektif, serta tidak mengganggu kenyamanan alur pelayanan umum lainnya,” jelas Jumraedah.
Guna menjaga ketertiban dan presisi pelayanan, kapasitas peserta dibatasi maksimal 30 orang per hari. Skema ini diterapkan agar rasio petugas medis yang mendampingi tetap proporsional, mengingat Gedung MCU RSUD Kudungga juga melayani pemeriksaan reguler untuk masyarakat umum, instansi vertikal, hingga korporasi swasta.
Jam terbang RSUD Kudungga dalam memfasilitasi MCU skala besar memang teruji. Institusi medis ini telah lama dipercaya sebagai mitra strategis perusahaan-perusahaan besar di Kutim, seperti PT MMA, PT MKN, subkontraktor PT KPC, hingga melayani pemeriksaan onsite di PT Kobexindo.
Adapun paket tes yang wajib dijalani para CPNS mencakup dua ranah utama, yaitu uji Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) untuk mengevaluasi kondisi psikologis/rohani, serta pemeriksaan fisik menyeluruh dan penapisan bebas narkoba.
Menariknya, seluruh lembar hasil pemeriksaan yang terbit pada H+2 telah terintegrasi dengan sertifikasi elektronik resmi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN demi menjamin keabsahan dokumen para aparatur daerah tersebut. (ADV/ProkopimKutim/BK)


