Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Kaltim Terkini

Tempat Billiard di Samarinda Terancam Ditutup, DPRD Desak Tindakan Tegas

Redaksi by Redaksi
10 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Tempat Billiard di Samarinda Terancam Ditutup, DPRD Desak Tindakan Tegas
314
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp
Post Views: 1

Samarinda – Sebuah tempat billiard di Jalan Pangeran Antasari, Samarinda, terancam kehilangan izin operasional setelah razia yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda pekan lalu. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan peredaran minuman keras (miras) serta dugaan praktik perjudian di lokasi. Temuan ini memicu reaksi keras dari DPRD Samarinda, yang menuntut tindakan tegas terhadap pengelola tempat hiburan yang melanggar aturan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa tempat billiard yang diperbolehkan beroperasi selama Ramadan harus sepenuhnya mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. “Tempat billiard yang direkomendasikan tetap buka selama Ramadan harus mengikuti aturan. Jika ditemukan pelanggaran, konsekuensinya bisa berupa pencabutan izin,” ujarnya saat dikonfirmasi. Pernyataan ini menegaskan sikap tegas DPRD dalam menegakkan regulasi demi menjaga ketertiban selama bulan suci.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 730/0797/011.04, tempat billiard boleh beroperasi selama Ramadan dengan syarat ketat. Izin hanya diberikan untuk kepentingan latihan atlet dan harus disahkan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan izin oleh sejumlah pengusaha yang memanfaatkan celah regulasi untuk menjalankan bisnis hiburan yang bertentangan dengan aturan.

“Awalnya, billiard tidak diperbolehkan buka saat Ramadan karena sering dikaitkan dengan aktivitas negatif. Namun, seiring waktu, tempat ini dikategorikan sebagai arena ketangkasan dan diizinkan beroperasi. Sayangnya, ada pihak yang menyalahgunakan aturan tersebut,” tambah Samri. Ia menekankan bahwa keberadaan miras di tempat olahraga merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merusak citra kebijakan yang ada.

DPRD Samarinda pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar ketentuan. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran keras hingga pencabutan izin operasional bagi pelanggar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengusaha lain agar tidak mencari celah untuk menghindari aturan.

Masyarakat juga didorong untuk aktif mengawasi dan melaporkan apabila menemukan pelanggaran serupa. Dengan pengawasan ketat dan tindakan tegas dari pemerintah, diharapkan aturan operasional tempat hiburan selama Ramadan dapat dijalankan dengan baik, tanpa ruang bagi penyalahgunaan izin.

Redaksi

Redaksi

Next Post
Penetapan Pasangan Kepala Daerah Terpilih Tahun 2024, di Paripurnakan DPRD Kutim

Diduga Ada Konflik Kepentingan, Pembentukan Panja PT APE Mandek

Daur Ulang Jadi Sorotan di P5 SDN 019 Kecamatan Bengalon

Daur Ulang Jadi Sorotan di P5 SDN 019 Kecamatan Bengalon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved