SANGATTA — Program pemenuhan gizi bagi masyarakat membutuhkan dukungan dari berbagai sisi. Selain memastikan makanan yang disalurkan memenuhi kebutuhan penerima manfaat, kesiapan fasilitas pendukung juga menjadi bagian penting agar program berjalan secara berkelanjutan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) adalah sistem pengelolaan limbah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Lembaga legislatif meminta setiap unit layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) memastikan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum beroperasi.
Ketua DPRD Kutim Jimmi mengatakan, SPPG merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan generasi muda. Karena itu, seluruh fasilitas pendukungnya harus dibangun dengan memperhatikan aspek kesehatan lingkungan.
Menurutnya, dapur umum dengan kapasitas produksi besar memiliki aktivitas yang menghasilkan limbah organik maupun limbah domestik dalam jumlah cukup tinggi. Tanpa pengelolaan yang baik, kondisi tersebut berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.
“Tentu unit-unit yang baru muncul harus mulai disiplin terkait itu. Regulasinya jelas, melarang SPPG beroperasi tanpa adanya IPAL. Jangan sampai niat mulia pemenuhan gizi justru menimbulkan persoalan baru bagi kenyamanan publik,” ujar Jimmi di Sangatta saat menghadiri Musrenbang 2027 Kutim beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, fasilitas pengolahan limbah seharusnya sudah menjadi bagian dari perencanaan sejak awal pembangunan SPPG. Dengan begitu, pengelola tidak perlu melakukan penyesuaian besar ketika unit layanan sudah mulai berjalan.
Peringatan tersebut disampaikan setelah sebelumnya terdapat sejumlah titik SPPG di Kutim yang sempat mengalami penghentian sementara operasional akibat kendala teknis. Evaluasi tersebut menjadi pembelajaran agar fasilitas baru yang dibangun dapat memenuhi seluruh persyaratan sebelum memberikan layanan kepada masyarakat.
Selain aspek kepatuhan terhadap regulasi, DPRD Kutim juga mendorong agar pengelolaan limbah memiliki nilai tambah. Limbah dari aktivitas dapur, apabila dikelola dengan tepat, dapat diolah menjadi produk yang memiliki manfaat ekonomi seperti pupuk organik.
“Harus seimbang antara pendapatan dengan pengelolaan limbahnya. Mengelola limbah pun juga harus memiliki nilai ekonomis. Itu yang paling penting,” kata Jimmi.
Menurutnya, keberadaan SPPG harus memberikan dampak positif secara menyeluruh. Program MBG diharapkan tidak hanya menghadirkan manfaat dari sisi pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga mampu menciptakan praktik pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
Jimmi bahkan menyebut pengelolaan limbah sebagai bagian dari tanggung jawab sosial penyelenggara program kepada masyarakat sekitar. Ia mengibaratkan aspek lingkungan sebagai bentuk kontribusi yang harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan program.
“Itu anggap saja seperti tanggung jawab sosialnya program MBG lah, supaya bisa diarahkan untuk mengelola limbah itu. Jadi kita berharap jangan hanya sektor keuntungannya saja yang dicari,” tuturnya.
Melalui fungsi pengawasan, DPRD Kutim meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan maupun pengelolaan SPPG agar memperhatikan kesiapan fasilitas sanitasi. Koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola layanan, dan pihak terkait dinilai penting agar program berjalan sesuai tujuan awal.
Dengan standar sanitasi yang terpenuhi, keberadaan SPPG di Kutim diharapkan mampu menghadirkan manfaat ganda: menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat sekaligus menjaga kualitas lingkungan di sekitar fasilitas pelayanan. (ADV/ProkopimKutim/BK)


