Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result

SIAPTAH Diperluas, Administrasi Tanah Desa Dibawa ke Sistem Digital

Urusan pertanahan di tingkat desa selama ini lekat dengan tumpukan dokumen dan pencatatan manual. Melalui SIAPTAH, Pemkab Kutai Timur mulai mengubah pola tersebut dengan membangun administrasi pertanahan yang lebih tertib, mudah ditelusuri, sekaligus diharapkan mampu mengurangi potensi sengketa tanah.

Redaksi by Redaksi
21 Agustus 2026
Reading Time: 2 mins read
0
SIAPTAH Diperluas, Administrasi Tanah Desa Dibawa ke Sistem Digital
Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA – Empat desa menjadi tempat pertama untuk menguji cara baru mengelola administrasi pertanahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Setelah melewati tahap uji coba, Sistem Informasi Administrasi Pertanahan (SIAPTAH) kini bersiap diperluas ke 24 desa, sebelum nantinya menjangkau desa dan kelurahan lainnya.

Rencana perluasan tersebut dibahas saat Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menerima audiensi Dinas Pertanahan Kutim bersama mitra pembangunan GIZ dan Javlec di Ruang Kerja Bupati, beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe menjelaskan, SIAPTAH dikembangkan dengan dukungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper). Sistem tersebut diarahkan terintegrasi dengan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemkab Kutim.

Melalui platform ini, dokumen pertanahan di tingkat desa dapat direkam, didokumentasikan, diarsipkan, hingga diterbitkan secara digital. Di antaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT).

Perubahan itu terlihat sederhana dari sisi pengguna, tetapi cukup mendasar bagi administrasi desa. Dokumen yang sebelumnya sangat bergantung pada berkas fisik akan memiliki rekam data yang lebih tertata dan mudah ditelusuri ketika suatu saat diperlukan.

“Melalui integrasi platform SIAPTAH, kami berfokus penuh pada efisiensi proses dan peningkatan kualitas data pertanahan daerah,” kata Simon.

Menurut dia, digitalisasi juga memberi ruang untuk memperkuat kepastian informasi mengenai penguasaan tanah. Arsip yang tersimpan dengan baik akan membantu aparatur menelusuri riwayat administrasi suatu bidang tanah dan mengurangi risiko dokumen tercecer atau sulit ditemukan.

“Digitalisasi ini menjamin status penguasaan tanah menjadi lebih jelas, dokumen terekam jauh lebih aman, dan pada akhirnya mampu memitigasi serta mencegah potensi sengketa di masyarakat,” lanjutnya.

Pekerjaan rumah berikutnya adalah memperluas penggunaan sistem tersebut. Setelah pilot project di empat desa, pelatihan operator telah dilakukan sebagai persiapan penerapan SIAPTAH pada 24 desa di Kutim.

Kesiapan operator menjadi bagian penting. Sebab, secanggih apa pun sistem yang dibangun tetap bergantung pada aparatur yang mengoperasikan serta memastikan data yang dimasukkan benar dan terus diperbarui.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyambut positif perkembangan tersebut. Ia menilai digitalisasi administrasi pertanahan sejalan dengan upaya pemerintah daerah membangun pelayanan publik yang lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Saya menyambut baik langkah dari Dinas Pertanahan, GIZ, dan Javlec. Transformasi ini membuktikan bahwa pemerintah terus bergerak maju memberikan kualitas pelayanan yang lebih baik dan kepastian hukum bagi masyarakat di tingkat desa,” ujar Ardiansyah.

Dukungan tersebut sekaligus membuka jalan bagi perluasan SIAPTAH secara bertahap. Pemerintah daerah berharap pengalaman dari desa-desa percontohan dapat menjadi bahan evaluasi sebelum sistem diterapkan dalam cakupan yang lebih besar.

Bagi masyarakat, manfaat digitalisasi pertanahan pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya fitur dalam sebuah platform. Ukurannya justru lebih sederhana: dokumen tanah tercatat dengan baik, proses administrasi lebih mudah, riwayat penguasaan dapat ditelusuri, dan persoalan yang berpotensi menjadi sengketa dapat diketahui lebih dini.

Dari 24 desa yang kini dipersiapkan, SIAPTAH selanjutnya diarahkan menjangkau seluruh desa dan kelurahan di Kutim. Jika berjalan konsisten, tumpukan arsip pertanahan yang dahulu hanya tersimpan di lemari desa perlahan akan berubah menjadi data yang lebih tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. (ADV/ProkopimKutim/BK)

 

Redaksi

Redaksi

bacakaltim.com adalah portal berita digital yang berfokus pada menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya seputar Kalimantan Timur.

Next Post
Jalur Baru Bengalon Dibuka, Mobilitas Warga dan Ekonomi Kian Terhubung

Jalur Baru Bengalon Dibuka, Mobilitas Warga dan Ekonomi Kian Terhubung

Semangat Soedirman di Tengah Riuh Dunia Digital

Semangat Soedirman di Tengah Riuh Dunia Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved