Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Siapkan Peremajaan Kebun Tua, Disbun Kutim Dorong Koperasi Akses Bantuan PSR Rp60 Juta per Hektar

Redaksi by Redaksi
4 September 2026
Reading Time: 1 min read
0
Siapkan Peremajaan Kebun Tua, Disbun Kutim Dorong Koperasi Akses Bantuan PSR Rp60 Juta per Hektar
Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA — Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Timur bekerja sama dengan mitra perkebunan menggelar lokakarya persiapan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Langkah strategis ini dilakukan untuk memetakan dan mempersiapkan peremajaan kebun kelapa sawit rakyat yang sudah memasuki usia tidak produktif di wilayah setempat.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur, Arief Nur Wahyuni, menjelaskan bahwa sosialisasi ini mendesak dilaksanakan mengingat hamparan tanaman sawit di beberapa wilayah sentra perkebunan sudah mendekati batas usia produktivitasnya.

“Di beberapa lokasi seperti Kongbeng dan Muara Wahau, umur tanamannya sudah memasuki atau menjelang 25 tahun, sementara di Kutai Timur ini kita belum pernah melaksanakan program PSR,” ujar Arief Nur Wahyuni.

Guna memberikan pemahaman regulasi yang komprehensif, Disbun Kutim mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, serta pengurus koperasi dari Kabupaten Paser yang berpengalaman merealisasikan PSR. Acara ini mengundang sekitar 90 peserta dan diikuti oleh 80 hingga 85 perwakilan koperasi se-Kutai Timur.

Dalam sosialisasi tersebut, para pengurus koperasi dibekali pemahaman mengenai pemenuhan syarat administrasi sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2025. Mekanisme pengusulannya dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu skema dinas secara berjenjang maupun skema mitra bersama perusahaan perkebunan.

“Terkait PSR, pemerintah pusat memberikan akses pembiayaan sebesar Rp60 juta per hektar dengan maksimal luasan 4 hektar, dan salah satu syarat utamanya petani harus tergabung dalam kelembagaan seperti koperasi,” kata Arief.

Mengingat alokasi bantuan Rp60 juta per hektar tersebut belum menutupi seluruh operasional replanting hingga tanaman kembali menghasilkan, Disbun Kutim mendorong terbentuknya Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) antara koperasi dan perusahaan mitra. Kemitraan ini dinilai penting demi menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) serta menjamin penyerapan hasil panen petani secara berkelanjutan.

Post Views: 22
Redaksi

Redaksi

bacakaltim.com adalah portal berita digital yang berfokus pada menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya seputar Kalimantan Timur.

Next Post
Warung Penjual BBM Depan Kantor BPBD Kutim Terbakar, Satu Warga Alami Luka Bakar

Warung Penjual BBM Depan Kantor BPBD Kutim Terbakar, Satu Warga Alami Luka Bakar

Kebakaran Lahan 1 Hektare di Kolek Sangkulirang, Polisi Dalami Dugaan Puntung Rokok Jadi Pemicu Api

Kebakaran Lahan 1 Hektare di Kolek Sangkulirang, Polisi Dalami Dugaan Puntung Rokok Jadi Pemicu Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved