Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Budaya dan Gaya Hidup

RSUD Kudungga Ikuti Edaran Kemenkes, Pasien PBI JKN Tak Boleh Ditolak

RSUD Kudungga memastikan proses administrasi tidak menghalangi hak pasien memperoleh layanan medis.

Redaksi by Redaksi
12 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
0
RSUD Kudungga Ikuti Edaran Kemenkes, Pasien PBI JKN Tak Boleh Ditolak

RSUD Kudungga, Kutai Timur. Foto: Wulan

11
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp
Post Views: 1

SANGATTA – Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Kutai Timur memastikan tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JKN) meskipun status kepesertaannya sedang dalam proses aktivasi atau tertangguh di sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu disampaikan Direktur RSUD Kudungga Kutai Timur, dr Muhammad Yusuf, saat dikonfirmasi terkait penanganan pasien PBI JKN yang statusnya tertunda sementara. Menurut Yusuf, pihak rumah sakit mengacu pada edaran dari Kementerian Kesehatan yang menegaskan melarang rumah sakit menolak pasien PBI JKN hanya karena status kepesertaan sedang dalam proses aktivasi.

“Kalaupun ada pasien dan ternyata status PBI tertangguh, kami tetap harus melayani, tidak boleh ditolak,” ujar Muhammad Yusuf kepada wartawan, Kamis, 12 Februari 2026, di Sangatta.

Ia menuturkan pelayanan tetap diberikan sembari pihak rumah sakit melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan status kepesertaan pasien tersebut. “Diterima dan dilayani, sambil kami berkoordinasi dengan BPJS,” tambahnya.

Direktur RSUD Kudungga Kutai Timur, dr Muhammad Yusuf. Foto: Ist

Lebih lanjut dokter Yusuf menyebutkan terdapat batas waktu pelayanan bagi pasien PBI JKN yang dinonaktifkan. Jika status kepesertaan pasien terhenti pada bulan tertentu, maka rumah sakit masih dapat memberikan layanan hingga tiga bulan berikutnya.

“Misalnya dinonaktifkan di Januari, batas kami bisa melayani sampai April. Itu tiga bulan,” jelasnya seraya menambahkan jika setelah batas waktu tersebut, status pasien masih tidak aktif, maka status kepesertaan dapat dipertanyakan lebih lanjut.

Terkait proses reaktivasi kepesertaan PBI JKN, Yusuf menyampaikan bahwa jalur koordinasi dilakukan langsung melalui BPJS Kesehatan, tanpa perlu prosedur tambahan seperti mengurus ke instansi lain. “Cukup melalui BPJS saja,” katanya.

Saat ditanya apakah sudah ada laporan pasien PBI JKN terpending yang datang berobat ke RSUD Kudungga, dokter Yusuf menyebut hingga kini belum ada laporan yang masuk. Ia juga menyatakan akan membagikan edaran terkait sebagai rujukan informasi. dr. Yusuf mempersilakan informasi tersebut digunakan untuk edukasi publik agar masyarakat memahami hak pelayanan kesehatan bagi peserta PBI JKN. (*/WLN)

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemkab Kutai Timur Dorong Investasi Gizi Anak Lewat Program Susu Gratis

Pemkab Kutai Timur Dorong Investasi Gizi Anak Lewat Program Susu Gratis

Wabup Apresiasi Program Beasiswa KPC untuk Pelajar Kutim

Wabup Apresiasi Program Beasiswa KPC untuk Pelajar Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved