Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Pariwara Kominfo Kutim

Petani Kutim Diimbau Sesuaikan Pola Tanam dengan Aturan Pupuk Subsidi

Redaksi by Redaksi
20 November 2025
Reading Time: 2 mins read
0
DTPHP Kutim Gencarkan Edukasi Petani Soal Syarat Akses Pupuk Subsidi
275
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA — Menjelang musim tanam baru, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui DTPHP memberikan imbauan teknis kepada petani agar merencanakan pola tanam sesuai dengan komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi. Kebijakan ini ditegaskan kembali oleh Kepala DTPHP Kutai Timur, Dyah Ratnamingrum, dalam rangka memastikan bantuan pupuk dapat menjangkau sasaran yang tepat.

“Untuk tanam pangan itu padi, jagung sama kedelai di luar itu tidak bisa mengakses pupuk subsidi,” ujar Dyah.

Dengan informasi ini, petani diharapkan dapat menyusun strategi tanam secara lebih matang, terutama bagi mereka yang bergantung pada pupuk bersubsidi untuk menekan biaya produksi. Ketiganya—padi, jagung, dan kedelai—merupakan komoditas prioritas di Kutim sehingga pemerintah memberikan dukungan input dengan lebih kuat.

Penetapan komoditas prioritas juga menjadi acuan bagi kios pupuk dan distributor agar tidak salah dalam menyalurkan stok yang telah ditetapkan kuotanya oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, pupuk bersubsidi dapat terhindar dari keterlambatan penyaluran, kelebihan permintaan, ataupun permintaan dari komoditas non-prioritas yang tidak sejalan dengan regulasi.

Dyah Ratnamingrum menekankan kembali agar petani memperhatikan betul aturan tersebut. “Padi, jagung sama kedelai di luar itu tidak bisa mengakses pupuk subsidi,” tuturnya, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan oleh petani maupun kios.

Sosialisasi akan terus dilakukan oleh DTPHP bersama penyuluh pertanian lapangan untuk memastikan semua petani memahami ketentuan ini sebelum memulai penanaman. Pemahaman sejak awal diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik atau keluhan ketika terjadi pembatasan distribusi pupuk.

Dengan mengikuti pola tanam yang sesuai regulasi subsidi, pemerintah berharap produksi pangan strategis Kutai Timur dapat terjaga, sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan pupuk di tingkat petani. (ADV)

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kios Kosong, Bahu Jalan Penuh: PR Panjang Penataan Pasar Sangsel

Kios Kosong, Bahu Jalan Penuh: PR Panjang Penataan Pasar Sangsel

Agrowisata Sawah Teluk Pandan Diresmikan, Arfan Soroti Kekuatan Potensi Lokal

Agrowisata Sawah Teluk Pandan Diresmikan, Arfan Soroti Kekuatan Potensi Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved