SANGATTA – Upaya memperkuat keterbukaan informasi hukum di Kutai Timur diwujudkan melalui pembentukan Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur (Forwaka Kutim). Forum yang melibatkan wartawan dari berbagai media massa tersebut menjadi ruang komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Kutai Timur dengan insan pers.
Inisiatif pembentukan Forwaka Kutim datang dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo. Ia menilai hubungan yang baik antara aparat penegak hukum dan media memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami proses hukum secara transparan dan akuntabel.
Menurut Rahadian, Forwaka menjadi sarana penyampaian informasi mengenai kegiatan dan kinerja kejaksaan secara cepat, akurat, serta berimbang. Keberadaan forum tersebut diharapkan dapat mengurangi beredarnya informasi yang simpang siur dan tidak memiliki sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjadikan media massa yang menjalankan kaidah jurnalistik sebagai sumber informasi hukum. Hal itu dinilai penting karena informasi di media sosial tidak selalu melalui proses verifikasi.
“Masyarakat sebaiknya memperoleh informasi melalui media massa yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Dengan begitu, hak publik atas informasi hukum dapat terpenuhi secara sehat dan bertanggung jawab,” ujar alumnus Universitas Islam Indonesia angkatan 2009 itu, di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Rabu, 9 September 2026.
Forwaka Kutim nantinya berperan membantu menyampaikan capaian, penanganan perkara, dan program kejaksaan kepada masyarakat. Di sisi lain, forum ini diharapkan tetap memperkuat fungsi kontrol sosial pers dengan menjaga profesionalitas dan independensi wartawan.
“Forum ini juga menjadi simbol komitmen bersama dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di bidang hukum,” tutupnya. (*)


