
SANGATTA – Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif yang didasarkan pada semangat Pasal 33 UUD 1945 , resmi diluncurkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan.
Program prioritas nasional ini bertujuan menjadi jembatan antara petani, pelaku UMKM, dan konsumen, dengan harapan mampu meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, mempersingkat rantai pasok komoditas, serta menciptakan lapangan kerja.
Agar visi besar program ini dapat terwujud di daerah, diperlukan penguatan dan pengawasan yang ketat. Di sinilah peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menjadi sangat strategis.
Menjamin keselarasan program pusat dan daerah
Sebagai representasi masyarakat di lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang krusial terhadap eksekutif dalam menjalankan berbagai kebijakan. Fungsi ini semakin penting ketika menyangkut program yang digulirkan langsung oleh pemerintah pusat.
Akhmad Sulaeman, legislator Kutai Timur dari Fraksi Demokrat, menegaskan komitmen dewan untuk memastikan implementasi program berjalan selaras dengan arahan dari pusat.
“Harus bisa memberikan penguatan, baik kepada pemerintah daerah karena itu adalah instruksi dari presiden pemerintah dari pusat,” ujar Akhmad Sulaeman.
Komitmen pengawasan yang sistematis dan berkelanjutan ini diharapkan dapat memastikan bahwa program Koperasi Merah Putih dapat diimplementasikan secara optimal di daerah.
Komitmen pengawasan yang konsisten
DPRD berkomitmen untuk menjaga agar program yang menjunjung prinsip gotong royong dan kekeluargaan ini berjalan sesuai jalur dan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pengawasan yang ketat ini menjadi jaminan bahwa manfaat program akan dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya dalam penguatan ekonomi di tingkat desa.
Sulaeman menambahkan bahwa peran pengawasan tersebut akan dilaksanakan secara konsisten. “Kita juga sebagai anggota DPRD harus melakukan pengawasan yang ketat, untuk terus mendorong memberikan bahwa kami ini hadir sebagai anggota DPRD ini juga mengawasi itu,” kata Sulaeman.
Dengan adanya pengawasan yang konsisten dari lembaga legislatif, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan. (ADV)


