Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Pariwara Pemkab Kutai Timur

Pengawasan LPG 3 Kilogram Diperketat, Disperindag Kutim Sisir Celah Penyalahgunaan

Redaksi by Redaksi
20 November 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Pengawasan LPG 3 Kilogram Diperketat, Disperindag Kutim Sisir Celah Penyalahgunaan
425
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp
Post Views: 2

SANGATTA – Distribusi LPG 3 kilogram di Kutai Timur kembali diperketat. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutim bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) menajamkan pengawasan di tingkat agen dan pangkalan, menyusul masih ditemukannya pola-pola penyimpangan di lapangan.

Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim, Achmad Doni Erviady, menyebut persoalan LPG subsidi seperti tak pernah benar-benar usai. Di balik antrean tabung hijau, praktik nakal pengecer dan konsumen masih berulang, meski pembelian telah dibatasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Masalah tabung gas ini klasik. Pengecer masih banyak bermain. Sistem NIK sudah jalan, tapi tetap saja disiasati. Dari bapak sampai cucu dipakai semua untuk ambil jatah,” kata Doni.

Aturan yang berlaku saat ini menetapkan satu NIK hanya berhak atas satu tabung setiap kali transaksi. Namun bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan stok lebih banyak, Disperindag memberi ruang lewat mekanisme khusus.

“UMKM boleh ambil lebih, tapi wajib menunjukkan surat keterangan usaha dari desa atau kecamatan. Jadi tetap ada kontrol. UMKM kita prioritaskan, tapi harus jelas dan resmi,” ujarnya.

Di sisi lain, Hiswana Migas memastikan jalur distribusi kini sepenuhnya terdigitalisasi. Transaksi di pangkalan direkam melalui Merchant Apps Pertamina (MAP), yang mengunci jumlah pembelian sesuai profil konsumen.

“Logbook manual sudah tidak dipakai. Rumah tangga dibatasi 4 sampai 6 tabung per bulan. UMKM dengan NIB dan KBLI 47772 bisa mendapatkan 8 sampai 15 tabung,” jelas perwakilan Hiswana Migas, Nasir Bajuber.

Ia menegaskan, pelanggaran tak lagi ditoleransi. Penggunaan NIK ganda, kericuhan di pangkalan, hingga penjualan ke pengecer akan langsung berujung sanksi. SP1 dapat dijatuhkan, alokasi pangkalan dipindah sementara, bahkan dikurangi bila terbukti menjual ke pihak yang tidak berhak.

Distribusi ke pangkalan dilakukan rata-rata saban pekan, dengan pasokan 160 hingga 200 tabung per titik, menyesuaikan kebutuhan wilayah. Dalam kondisi darurat seperti banjir atau bencana, suplai akan diprioritaskan.

Nasir menambahkan, pengawasan kini menjadi kerja bersama. Selain agen dan Disperindag, masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan kejanggalan distribusi.

“Di papan nama pangkalan sudah ada nomor pengaduan langsung ke agen. Kalau ada yang janggal, jangan ragu digunakan,” ujarnya. (ADV/ProkopimKutim/BK)

Redaksi

Redaksi

Next Post
Relokasi TPA Batota, Kutim Perkuat Pengelolaan Sampah Menuju Adipura

Relokasi TPA Batota, Kutim Perkuat Pengelolaan Sampah Menuju Adipura

DPUPR Kutim Optimalkan MTU, Tingkatkan Kompetensi Pekerja Konstruksi

DPUPR Kutim Optimalkan MTU, Tingkatkan Kompetensi Pekerja Konstruksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved