Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Politik dan Pemerintahan

Pengamat Nilai Akar Masalah di Kutim Ada di Tahap Perencanaan

Redaksi by Redaksi
18 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Sangatta – Sejumlah kalangan menilai, polemik hilangnya sejumlah paket pekerjaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur bukan semata tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), melainkan akibat lemahnya perencanaan di tingkat teknis pemerintahan.

Pandangan ini menguat setelah muncul berbagai pemberitaan dan aksi demonstrasi yang menuding BPKAD sebagai biang keladi tersendatnya sejumlah proyek pembangunan. Namun, pengamat kebijakan publik dari Pokja 30 Samarinda, Muhammad Sulaiman, menyebut bahwa tudingan tersebut tidak tepat sasaran.

“Yang keliru bukan di BPKAD, tetapi di logika perencanaan itu sendiri. Pejabat teknis yang membidangi perencanaan tidak mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah, sehingga publik merasa tidak terakomodir dalam agenda pembangunan,” ujar Sulaiman saat dihubungi, belum lama ini.

Anatomi Proses: Dari Musrenbang ke RKPD

Dalam tata kelola pemerintahan daerah, proses perencanaan pembangunan berawal dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa dan kecamatan. Aspirasi masyarakat yang terkumpul di forum tersebut kemudian disaring oleh Bappeda untuk disusun menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

RKPD inilah yang menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) dan akhirnya disahkan menjadi APBD bersama DPRD. Setelah itu, barulah BPKAD menjalankan fungsi pengelolaan kas dan pencairan dana berdasarkan dokumen DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah disetujui.

“Artinya, jika ada program yang tidak muncul atau tertunda, persoalan tersebut kemungkinan besar terjadi di tahap penyusunan RKPD,” terangnya

Efisiensi Anggaran Jangan Jadi Alibi Mengorbankan Rakyat

Sulaiman juga menyoroti logika efisiensi anggaran yang dijalankan oleh pemerintah daerah di tengah kebijakan fiskal nasional. Menurutnya, efisiensi memang perlu, tetapi tidak boleh dibebankan sepenuhnya pada program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

“Saat ini negara memang sedang melakukan efisiensi, tapi jangan sampai efisiensi itu justru mengorbankan kepentingan publik. Kalau pembangunan masyarakat yang dipangkas, publik akan menilai yang diuntungkan justru pejabat yang punya relasi modal,” ujarnya.

Ia menyinggung pula rumor yang sempat beredar mengenai isu “penjualan” anggaran Rp600 miliar kepada pihak swasta yang ramai diperbincangkan publik. Meski kebenarannya belum dapat dipastikan, Sulaiman mengingatkan pentingnya klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif.

“Kalau isu seperti ini tidak dijelaskan, publik akan menganggapnya benar. Jangan sampai pejabat Kutim punya defisit logika di tengah defisit anggaran,” tegasnya.

Sejalan dengan pandangan tersebut, sejumlah pengamat daerah juga mendorong agar publik tidak berhenti pada kritik terhadap instansi semata. namun juga harus bisa melihat siapa yang berada pada pucuk pimpinan saat ini, fokus utama seharusnya diarahkan pada Kepala Daerah yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan evaluasi dan pengawasan langsung terhadap kinerja instansi dibawah kepemimpinannya.

Selain itu Sulaiman juga mengingatkan bahwa proses perencanaan yang tidak transparan dan tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat dinilai menjadi sumber utama ketimpangan pembangunan di Kutai Timur. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan lebih ketat dari DPRD, terutama dari Badan Anggaran (Banggar), dalam memastikan setiap hasil Musrenbang benar-benar masuk ke RKPD dan APBD.

“Sudah saatnya publik menuntut keterbukaan data perencanaan. Kalau logika perencanaan tetap tertutup, maka setiap tahun kita akan menghadapi masalah yang sama,” tutupnya.

Polemik seputar paket pekerjaan di Kutai Timur membuka kembali perdebatan lama tentang lemahnya sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Dalam konteks ini, BPKAD hanya menjadi kasir daerah, sementara keputusan strategis ada pada Bappeda, TAPD, dan DPRD.

Karena itu, transparansi di tahap perencanaan menjadi kunci utama agar pembangunan Kutai Timur benar-benar berpihak pada masyarakat, bukan pada kepentingan modal dan elite birokrasi.

Redaksi

Redaksi

Next Post
Buruh PT Anugerah Energi Utama Mediasi di Disnakertrans Kutim, Tujuh Tuntutan Dibahas

Buruh PT Anugerah Energi Utama Mediasi di Disnakertrans Kutim, Tujuh Tuntutan Dibahas

Sat Lantas Kutim Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Laka Lantas

Sat Lantas Kutim Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Laka Lantas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved