Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mogok Kerja Buruh PT Bagong Batal, Pemerintah Kawal Lima Kesepakatan

WebNesia by WebNesia
13 Agustus 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Mogok Kerja Buruh PT Bagong Batal, Pemerintah Kawal Lima Kesepakatan
Share on FacebookShare on WhatsApp

KUTAI TIMUR – Rencana mogok kerja massal buruh di lingkungan PT Bagong Dekaka Makmur dipastikan tidak berlanjut. Perselisihan antara perusahaan dan serikat pekerja menemukan jalan keluar setelah kedua pihak menyepakati sejumlah langkah penyelesaian dalam pertemuan yang difasilitasi Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Timur, Kamis (13/8).

Kepala Distransnaker Kutai Timur, Sulisman, menyebut terdapat lima poin utama yang menjadi hasil pertemuan tersebut. Kesepakatan itu mencakup pembenahan aturan perusahaan hingga evaluasi pola kerja borongan yang sebelumnya menjadi salah satu persoalan yang disoroti pekerja.

Salah satu poin kesepakatan memberikan ruang bagi serikat pekerja untuk mengusulkan perubahan Peraturan Perusahaan (PP) menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika perubahan tersebut belum dapat dilakukan, perusahaan akan membuka pembahasan untuk menyesuaikan pasal-pasal dalam peraturan perusahaan yang dinilai belum sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pada dasarnya PT Bagong mengakomodir atau mempertimbangkan permintaan dari serikat pekerja terkait peraturan perusahaan ditingkatkan menjadi PKB, atau paling tidak diperbaiki pasal-pasal yang memang bertentangan dengan aturan atau undang-undang,” kata Sulisman.

Pemerintah juga memastikan tindak lanjut terhadap Nota Pemeriksaan yang sebelumnya diterbitkan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur tetap menjadi bagian dari penyelesaian.

PT Bagong diberi waktu 30 hari kalender untuk menjalankan tindak lanjut atas nota pemeriksaan tersebut sejak penetapan tindak lanjut diterima perusahaan.

Selain itu, perusahaan dan serikat pekerja sepakat membuka ruang komunikasi untuk membahas berbagai aspirasi tenaga kerja. Termasuk di dalamnya evaluasi terhadap sistem kontrak borongan yang selama ini menjadi perhatian pekerja.

Menurut Sulisman, pembahasan mengenai kontrak borongan akan mempertimbangkan kondisi bisnis perusahaan sekaligus kepentingan pekerja agar nantinya diperoleh formula yang dapat diterima kedua belah pihak.

“PT Bagong membuka ruang diskusi untuk menampung aspirasi dari serikat dan proses penyesuaian kontrak borongan dengan mempertimbangkan aspek bisnis dan hubungan industrial,” ujarnya.

Kesepakatan lainnya menitikberatkan pada hubungan industrial. Perusahaan dan pekerja berkomitmen menjaga hubungan kerja tetap harmonis, berkeadilan, serta mengedepankan keselamatan kerja dan produktivitas tanpa diskriminasi.

Sulisman menegaskan, tercapainya kesepakatan bukan berarti pemerintah melepas pengawasan. Distransnaker Kutai Timur bersama Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur akan tetap memantau pelaksanaan seluruh poin yang telah disepakati.

“Ini tanggung jawab kita bersama, baik Distransnaker Kutai Timur maupun Disnakertrans provinsi selaku pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya.

Dengan kesepakatan tersebut, rencana aksi mogok kerja tidak lagi dilanjutkan. Pemerintah berharap penyelesaian melalui dialog ini menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan industrial di PT Bagong Dekaka Makmur sekaligus mencegah kembali munculnya perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

Post Views: 24
WebNesia

WebNesia

Next Post
Polsek Sangkulirang Sambangi Dayak Basap di Desa Baay, Pesan Tegas Soal Illegal Logging

Polsek Sangkulirang Sambangi Dayak Basap di Desa Baay, Pesan Tegas Soal Illegal Logging

55 Tahun Miau Baru, UFAH Menjaga Akar dan Menyambung Generasi

55 Tahun Miau Baru, UFAH Menjaga Akar dan Menyambung Generasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved