
SANGATTA – Arus informasi yang silih berganti datang dan menawarkan konten beragam, membuat masyarakat sering kali berada di persimpangan antara fakta dan kabar yang menyesatkan. Karena itu, ruang pertemuan Hotel Royal Victoria, Sangatta. Dipenuhi obrolan tentang satu hal: bagaimana wartawan dan pemerintah bisa bersama-sama menjaga agar publik menerima informasi yang bening dan tidak memecah-belah.
Dalam forum itu, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, mengingatkan bahwa media memiliki peran besar dalam merawat kejernihan pandangan masyarakat.
Mahyunadi mengatakan, ketika kabar viral dapat mengacaukan emosi publik sebelum kebenaran diuji, wartawan harus menjadi penopang yang memastikan arah informasi tetap terjaga. Konten tanpa sumber yang jelas, judul yang menggiring, hingga hoaks yang beredar berulang menjadi ancaman nyata. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah dan media perlu bersinergi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan mampu menyatukan warga, bukan menambah jarak antarkelompok.
“Pemerintah tetap membuka ruang kritik. Yang penting, kritik itu berdiri di atas etika dan ada verifikasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kutai Timur, Ronny Bonar Siburian, melanjutkan bahwa penguatan kompetensi wartawan menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas ruang informasi. Ia menjelaskan bahwa sepanjang tahun ini pemerintah daerah menggandeng berbagai organisasi kewartawanan untuk menyelenggarakan pelatihan dan peningkatan kapasitas, termasuk bersama PWI Kutim. Menurutnya, semakin banyak jurnalis yang kompeten, semakin besar peluang masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan mencerdaskan.
Ronny menekankan bahwa kolaborasi pemerintah dan perusahaan media bukan semata kerja administratif, melainkan fondasi yang membangun ekosistem informasi yang sehat. Lewat kerja sama tersebut, media dapat menghadirkan liputan yang terukur dan berimbang, serta membantu menyebarkan informasi pembangunan hingga pelosok daerah. Ia mengingatkan bahwa tantangan hari ini tidak hanya datang dari berita konvensional, tetapi juga dari media sosial yang kerap menjadi sumber kegaduhan.
“Media sosial bisa menerbitkan apa saja dalam hitungan detik, tanpa menimbang dampaknya,” ujar Ronny. Ia menilai ruang digital sering dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin menciptakan kesan bahwa daerah tidak kondusif. Minimnya literasi publik memperburuk keadaan itu. Karena itu, peran media profesional sangat penting untuk menandingi laju informasi yang bias, memberikan penjelasan yang utuh, dan meredam narasi yang berpotensi memecah masyarakat.
Sebagai penguat, Ronny menyebutkan bahwa Pemkab Kutim telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Regulasi tersebut memastikan perusahaan pers yang bermitra dengan pemerintah memiliki standar kompetensi yang jelas, termasuk kewajiban sertifikasi bagi pimpinan redaksi. “Dengan aturan ini, kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (ADV)


