
SANGATTA – Gencarnya dorongan dari Gubernur Kalimantan Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah yang mungkin tak mencolok, namun berdampak jangka panjang. Fokusnya sederhana, yaitu mengawal anggaran sejak tahap perencanaan.
Langkah ini bukan sekadar formalitas. DPRD Kutim menyadari bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah titik rawan yang kerap menjadi pintu masuk praktik penyimpangan keuangan. Karena itu, fungsi pengawasan terhadap dokumen APBD ditempatkan sebagai salah satu teknik fundamental dalam mencegah korupsi.
“Kalau penguatan untuk korupsi itu memang setiap pemerintah melakukan suatu pengetatan pengontrolan,” ujar Yusuf T Silambi, Sekretaris Komisi A DPRD Kutai Timur.
Yusuf, yang juga aktif di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim, menjelaskan bahwa pendekatan detail terhadap setiap pos anggaran bukan tanpa alasan. Menurutnya, dengan memperhatikan secara cermat alokasi anggaran sejak awal, potensi kebocoran dapat diminimalkan sebelum sempat terjadi.
“Makanya kami dari seperti saya dari Banggar. Kenapa kita memperhatikan anggaran itu karena salah satu teknik untuk mengurangi terjadinya korupsi,” tambahnya.
Pendekatan ini mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif di Kutai Timur untuk membangun tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan menyasar jantung pengelolaan keuangan daerah dalam hal ini yaitu anggaran, DPRD Kutim berupaya mempersempit ruang gerak praktik koruptif yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di Bumi Sangatta.
Upaya ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk saling curiga, melainkan bagian dari sistem pemerintahan yang sehat, di mana kontrol dan keseimbangan menjadi fondasi utama. Dengan pengawasan yang dilakukan secara proaktif dan berkelanjutan, harapannya adalah setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Timur. (ADV)


