SANGATTA — Hamparan perkebunan kelapa sawit telah menjadi salah satu wajah ekonomi Kutai Timur (Kutim). Namun, di balik luasnya kawasan perkebunan yang terus berkembang, terdapat pekerjaan besar yang perlu diselesaikan: memastikan setiap bidang lahan memiliki identitas dan batas yang jelas.
Persoalan batas wilayah, tumpang tindih lahan, hingga ketidakakuratan data selama ini menjadi tantangan dalam pengelolaan sektor perkebunan. Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi memicu konflik agraria, tetapi juga dapat memengaruhi ketepatan program pemerintah bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menyiapkan langkah baru berupa pemetaan lahan perkebunan berbasis geospasial pada 2026.
Teknologi geospasial memungkinkan pemetaan wilayah dilakukan berdasarkan koordinat bumi secara digital sehingga posisi dan luasan lahan dapat diketahui secara lebih akurat.
Kepala Disbun Kutim Arief Nur Wahyuni menjelaskan, program tersebut bertujuan memperkuat validitas data perkebunan sekaligus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat.
“Selama ini salah satu persoalan utama di sektor perkebunan adalah tumpang tindih lahan dan ketidakjelasan batas wilayah. Karena itu tahun ini kami mulai melakukan pemetaan secara geospasial agar data perkebunan lebih valid dan bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Melalui pemetaan tersebut, pemerintah daerah nantinya dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai kondisi perkebunan di lapangan. Mulai dari keberadaan kebun masyarakat, wilayah konsesi perusahaan, hingga area yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif.
Menurut Arief, kepastian data menjadi fondasi penting dalam membangun sektor perkebunan yang sehat. Dengan informasi yang akurat, berbagai program pemerintah dapat diarahkan kepada penerima yang tepat, terutama bagi petani swadaya yang selama ini menghadapi kendala dalam aspek legalitas.
“Kalau data lahannya jelas, maka program pemerintah juga lebih tepat sasaran. Petani akan lebih mudah mendapatkan legalitas maupun bantuan program perkebunan,” jelasnya.
Selain menyelesaikan persoalan administrasi lahan, pemetaan geospasial juga akan memberikan gambaran lebih pasti mengenai potensi perkebunan sawit Kutim. Data tersebut dapat menjadi pijakan pemerintah dalam menghitung kontribusi sektor perkebunan terhadap perekonomian daerah, termasuk potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan data yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan pembangunan, memperkuat pengawasan, sekaligus mendorong tata kelola industri sawit yang lebih transparan.
Hasil pemetaan tersebut juga diharapkan mendukung berbagai program strategis perkebunan, seperti peremajaan sawit rakyat, peningkatan produktivitas kebun, hingga penguatan praktik perkebunan berkelanjutan.
Sebagai salah satu daerah dengan aktivitas perkebunan sawit terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim), Kutim memiliki tantangan pengelolaan yang sebanding dengan luas wilayahnya. Saat ini terdapat 39 pabrik kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Besarnya aktivitas industri tersebut membuat kebutuhan terhadap data lahan yang akurat semakin penting. Sebab, tanpa informasi yang jelas, perkembangan ekonomi sawit dapat berhadapan dengan persoalan sosial dan administratif.
Dalam pelaksanaannya, Disbun Kutim akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, perusahaan perkebunan, hingga instansi teknis terkait. Kolaborasi tersebut diperlukan agar hasil pemetaan benar-benar menggambarkan kondisi nyata di lapangan.
“Harapan kami, melalui pemetaan ini ke depan pengelolaan perkebunan di Kutim bisa lebih tertib, produktif, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya.
Melalui pemetaan geospasial, Kutim tidak hanya sedang menggambar batas lahan, tetapi juga menata masa depan salah satu sektor ekonomi terbesarnya agar tumbuh dengan kepastian dan arah yang lebih jelas. (ADV/ProkopimKutim/BK)


