SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mematangkan program perlindungan petani melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Pada tahap awal, program tersebut ditargetkan mampu memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian seluas 1.200 hektare.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Dyah Ratnaningrum, usai pelantikan pejabat eselon II di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur, Jumat (28/8/2026).
Dyah mengatakan, program AUTP menjadi salah satu perhatian yang akan segera dituntaskan setelah dirinya mendapat amanah memimpin Dinas Ketahanan Pangan. Menurutnya, perlindungan terhadap petani penting karena risiko dalam setiap musim tanam tidak dapat diprediksi.
“Penting sekali karena kita ini kan tidak pernah tahu. Ini bentuk dari kepedulian pemerintah terhadap petani,” ujar Dyah.
Ia menjelaskan, risiko gagal panen tidak hanya disebabkan oleh kekeringan akibat fenomena El Nino. Curah hujan yang terlalu tinggi juga dapat menimbulkan persoalan bagi tanaman dan berujung pada gagal panen.
“Masalahnya bukan cuma El Nino. Pada saat terlalu banyak hujan, masalahnya juga,” katanya.
Karena itu, pemerintah daerah menilai keberadaan asuransi pertanian menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan perlindungan kepada petani dari berbagai risiko produksi.
Untuk merealisasikan program tersebut, sejumlah tahapan disebut telah berjalan. Dyah mengungkapkan, Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Kutai Timur dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) telah dilakukan. Selanjutnya, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara dirinya dengan Jasindo juga telah ditandatangani.
Sementara itu, regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) masih dalam proses pembahasan. Pemkab Kutim sebelumnya telah melakukan rapat finalisasi bersama pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta bagian hukum.
“Target saya sebenarnya di akhir, minimal September itu selesai,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim juga telah mulai menyiapkan data petani yang akan masuk dalam program AUTP. Proses input data disebut sudah berjalan sehingga ketika seluruh regulasi selesai, pelaksanaan program dapat segera dijalankan.
“Data-data petani yang mau masuk untuk mendapatkan AUTP ini, input sudah dimulai. Mudah-mudahan segala sesuatunya sudah tinggal running,” jelas Dyah.
Pada tahap awal, AUTP akan mengakomodasi perlindungan lahan seluas 1.200 hektare. Besaran premi yang ditetapkan sebesar Rp180 ribu per hektare untuk satu periode tanam.
Apabila terjadi risiko gagal panen sesuai dengan ketentuan pertanggungan, petani akan mendapatkan uang pertanggungan hingga Rp6 juta.
Dyah menyebut, tantangan terbesar dalam tahap awal bukan hanya soal penambahan luas lahan, tetapi bagaimana membangun fondasi regulasi dan mekanisme pelaksanaan agar program dapat berjalan dengan baik.
“Yang agak sulit itu meletakkan pondasi. Kalau ini nanti jalan dengan baik, tahun berikutnya tinggal menambah luasan, menambah anggaran,” ujarnya.
Menurutnya, skema kerja sama juga memungkinkan penambahan luas lahan pada periode berikutnya tanpa harus membuat MoU baru. Penambahan cakupan dapat dilakukan melalui perubahan atau addendum terhadap PKS yang telah ada.
Dyah menegaskan, program AUTP merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap petani yang selama ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan produksi pertanian di Kutai Timur.
Ia berharap seluruh tahapan yang saat ini sedang disiapkan dapat segera diselesaikan sehingga petani memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko gagal panen.
“Dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mau meluncurkan program asuransi petani ini, sangat-sangat bagus,” pungkasnya.


