SANGATTA — Bagi petani, musim tanam selalu berjalan berdampingan dengan risiko. Perubahan cuaca, banjir, kekeringan, hingga serangan organisme pengganggu tanaman dapat sewaktu-waktu mengancam hasil produksi yang telah dipersiapkan selama berbulan-bulan.
Untuk mengurangi risiko tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mengimplementasikan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada 2026. Melalui program ini, petani mendapatkan perlindungan apabila mengalami gagal panen akibat faktor yang tidak dapat dikendalikan.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim Dyah Ratnaningrum menegaskan, program tersebut tidak mengalami penghentian seperti informasi yang sempat beredar. Menurutnya, AUTP memang baru masuk dalam perencanaan anggaran daerah pada 2026.
“Bukan mandek, tapi memang baru kita alokasikan pada tahun 2026,” ujar Dyah.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp500 juta dalam APBD 2026 untuk mendukung pelaksanaan AUTP. Dana tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap lahan persawahan seluas 1.200 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah sentra produksi padi Kutim.
Penentuan cakupan lahan tersebut dilakukan melalui proses verifikasi bersama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Pemerintah daerah bersama pihak asuransi melakukan pencocokan data dan pengecekan kondisi lapangan agar pelaksanaan program sesuai dengan kebutuhan petani.
“Data ini sudah diverifikasi langsung, sehingga kita pastikan program berjalan tepat sasaran dan sesuai kondisi riil di lapangan,” jelas Dyah.
Dalam skema AUTP, petani membayar premi asuransi dengan nilai rata-rata sekitar Rp416 ribu per hektare. Sementara nilai perlindungan yang disiapkan apabila terjadi gagal panen dapat mencapai Rp12 juta per hektare.
Menurut Dyah, nilai tersebut menjadi bentuk perlindungan agar petani tidak kehilangan seluruh modal usaha ketika menghadapi risiko produksi.
“Ini penting agar petani benar-benar terlindungi ketika terjadi gagal panen, sehingga mereka tetap memiliki modal untuk kembali menanam,” katanya.
Program AUTP menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam memperkuat sektor pertanian, terutama di tengah upaya Kutim meningkatkan produksi pangan. Perlindungan terhadap petani dinilai penting agar mereka memiliki rasa aman dalam mengelola lahan dan meningkatkan produktivitas.
Risiko pertanian yang berasal dari faktor alam menjadi salah satu tantangan utama petani. Gangguan seperti banjir, kekeringan, maupun serangan hama dapat menyebabkan kerugian besar apabila tidak diantisipasi.
Dengan adanya AUTP, kerugian akibat gagal panen dapat ditekan melalui mekanisme perlindungan finansial. Petani yang mengalami kerusakan tanaman sesuai kriteria yang ditetapkan dapat memperoleh klaim untuk membantu memulai kembali musim tanam berikutnya.
Dyah mengatakan, cakupan program tersebut masih berpeluang diperluas pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah daerah melihat AUTP sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan produksi pangan sekaligus mendukung program ketahanan dan kedaulatan pangan Kutim.
“Program AUTP ini sangat penting dan ke depan bisa kita tingkatkan, baik dari sisi luasan maupun anggaran, untuk mendukung program ketahanan dan kedaulatan pangan di Kutai Timur,” ungkapnya.
Dengan dimulainya program AUTP pada 2026, pemerintah daerah berharap petani tidak lagi menghadapi risiko usaha tani sendirian. Perlindungan melalui asuransi menjadi salah satu langkah untuk menjaga keberlangsungan produksi padi sekaligus memperkuat fondasi pertanian Kutim di masa depan. (ADV/ProkopimKutim/BK)


