SANGATTA — Harapan para guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk memperoleh kepastian status kepegawaian mulai menemukan arah. Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan persoalan tersebut akan ditangani secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah menjelaskan, persoalan tenaga honorer yang muncul belakangan memiliki latar belakang berbeda dengan kelompok honorer yang sebelumnya telah diselesaikan pemerintah daerah. Menurutnya, sebagian besar tenaga honorer daerah yang memiliki surat keputusan (SK) dari kepala daerah telah melalui proses pengusulan hingga pengangkatan menjadi PPPK.
“Tenaga honorer daerah yang SK-nya ditandatangani Bupati jumlahnya lebih dari 7.000 orang. Seluruhnya sudah kami usulkan dan proses pengangkatannya sebagai PPPK telah berjalan hingga 2025. Jadi, secara regulasi kelompok tersebut sudah selesai,” jelas Misliansyah.
Namun, pemerintah daerah menemukan adanya tenaga honorer sekolah yang bekerja berdasarkan keputusan kepala sekolah tanpa melalui koordinasi dengan BKPSDM. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian nama belum tercatat dalam database kepegawaian pemerintah daerah.
Jumlah tenaga honorer yang berada dalam kategori tersebut mencapai lebih dari 1.000 orang. Dari hasil pendataan dan analisis kebutuhan jabatan, sebanyak 795 orang dinilai memiliki peluang untuk diusulkan melalui formasi PPPK karena sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Misliansyah menegaskan, pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap keberadaan para tenaga honorer tersebut. Namun, proses pengangkatan aparatur negara tetap harus mengikuti tahapan administrasi, termasuk analisis jabatan dan persetujuan formasi dari pemerintah pusat.
“Bukan tidak diperhatikan. Kami mengakui keberadaan mereka dan sudah menyiapkan langkah. Nantinya akan kami usulkan secara bertahap melalui formasi PPPK kepada Kemenpan-RB,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, Pemkab Kutim telah mengajukan usulan kebutuhan aparatur sipil negara untuk tahun 2026. Total usulan yang disampaikan sekitar 251 formasi yang terdiri atas kebutuhan CPNS dan PPPK.
Sektor pendidikan menjadi salah satu perhatian utama dalam pengajuan tersebut. Hal ini tidak terlepas dari kebutuhan tenaga pengajar di sejumlah wilayah yang masih memerlukan penguatan sumber daya manusia.
Meski demikian, BKPSDM mengingatkan bahwa jumlah tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final. Penetapan formasi sepenuhnya berada pada kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Kalau sudah ada keputusan dari Kemenpan-RB, baru bisa diketahui jumlah akhirnya. Bisa saja bertambah maupun berkurang sesuai hasil evaluasi pusat,” ujar Misliansyah.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, proses seleksi formasi aparatur diperkirakan berlangsung pada penghujung 2026. Pemerintah daerah meminta para tenaga honorer memahami bahwa pengangkatan PPPK membutuhkan proses panjang karena harus menyesuaikan kebutuhan jabatan, regulasi nasional, serta kemampuan anggaran.
Di sisi lain, BKPSDM memilih membuka ruang komunikasi dengan para tenaga honorer agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka. Pemerintah daerah berharap aspirasi yang muncul dapat diarahkan menjadi proses penyelesaian yang konstruktif.
Menurut Misliansyah, pemerintah memahami bahwa keinginan para guru honorer bukan hanya mengenai status administratif, tetapi juga bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan selama bertahun-tahun di dunia pendidikan.
“Yang mereka inginkan sebenarnya adalah kepastian. Kami jawab dengan proses yang jelas. Tidak bisa instan, tetapi langkah penyelesaiannya sudah berjalan,” tegasnya.
Bagi para guru honorer, kepastian jalur PPPK menjadi harapan baru setelah bertahun-tahun mengabdi di ruang kelas. Sementara bagi pemerintah daerah, penyelesaian persoalan tersebut menjadi upaya menjaga keseimbangan antara penghargaan terhadap tenaga pendidikan dan tata kelola kepegawaian yang sesuai aturan. (ADV/ProkopimKutim/BK)


