SANGATTA – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berpeluang mendapatkan peningkatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun depan.
Pemkab Kutim tengah menyiapkan kenaikan TPP sekitar 35 persen pada 2027 sebagai bagian dari penataan kembali komposisi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rencana tersebut disampaikan Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri di Ruang Zoom Meeting Diskominfo Staper Kutim, Senin (10/8/2026).
Rapat dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diikuti secara daring oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Turut mendampingi jajaran Forkopimda, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta kepala perangkat daerah terkait.
Usai kegiatan, Rizali menjelaskan bahwa komposisi belanja pegawai Kutim saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur. Nilainya disebut masih berada di bawah batas 30 persen dari APBD yang menjadi salah satu acuan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian tanpa mengabaikan kebutuhan belanja lainnya.
“Batas belanja pegawai berdasarkan aturan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD. Kita tentu harus berhitung secara proporsional. Kalau APBD mengalami perubahan, bukan berarti belanja pegawai serta-merta harus ikut dikurangi tanpa melihat kebutuhan riilnya,” ujar Rizali.
Pemkab Kutim, lanjut dia, akan lebih dahulu menata struktur belanja pegawai agar berada pada komposisi yang dianggap wajar. Setelah itu, pemerintah menyesuaikan ruang yang tersedia untuk belanja modal serta belanja barang dan jasa berdasarkan program prioritas.
“Belanja pegawai kita standarkan terlebih dahulu. Setelah itu, kebutuhan untuk belanja modal maupun barang dan jasa disesuaikan dengan program pemerintah dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Salah satu bentuk penyesuaian yang kini disiapkan adalah peningkatan TPP bagi ASN.
Ketika ditanya mengenai kepastian rencana tersebut, Rizali menyebut kenaikan ditargetkan mulai diberlakukan pada 2027.
“TPP insyaallah kita naikkan tahun depan,” ujarnya.
Besaran kenaikannya diperkirakan mencapai sekitar 35 persen dibandingkan nilai yang diterima ASN saat ini.
“Sekitar 35 persen,” kata Rizali singkat.
Rencana tersebut tentu masih harus ditempatkan dalam keseluruhan postur APBD 2027. Pemerintah daerah tetap perlu menghitung kemampuan pendapatan, kewajiban belanja, serta kebutuhan pembiayaan berbagai program pelayanan publik dan pembangunan.
Penataan belanja pegawai juga tidak dimaksudkan untuk menggeser porsi pembangunan secara berlebihan. Pemkab Kutim tetap harus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan aparatur dengan belanja yang langsung menyentuh masyarakat.
Belanja modal, kebutuhan pelayanan dasar, program prioritas daerah, serta belanja barang dan jasa tetap menjadi bagian yang harus diperhitungkan dalam penyusunan anggaran.
Bagi Pemkab Kutim, kenaikan TPP diarahkan menjadi bagian dari penataan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga motivasi dan kinerja ASN. Namun, realisasinya tetap bergantung pada hasil perhitungan fiskal serta penyusunan APBD tahun mendatang.
Jika ruang anggaran memungkinkan dan seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, 2027 dapat menjadi tahun penyesuaian cukup signifikan bagi penghasilan tambahan ASN Kutim. Pemerintah ingin memastikan kesejahteraan pegawai meningkat tanpa membuat keseimbangan anggaran pembangunan daerah ikut terganggu. (ADV/ProkopimKutim/BK)


