PALANGKARAYA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat komitmen pencegahan korupsi melalui Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi (PIP) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kota Palangkaraya, Kamis (13/8/2026).
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi hadir mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam forum tersebut. Ia menegaskan, penguatan integritas harus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurut Mahyunadi, pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan ketika persoalan telah terjadi. Langkah utama yang perlu diperkuat adalah membangun sistem pemerintahan yang mampu mencegah munculnya celah penyimpangan sejak awal.
“Sinergi lintas daerah ini menjadi momentum krusial untuk memastikan setiap kebijakan publik berjalan sesuai koridor hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut, KPK menyoroti sejumlah potensi kerawanan dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Beberapa di antaranya berkaitan dengan proses perencanaan dan penganggaran yang tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Mahyunadi menyampaikan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah masuknya pokok-pokok pikiran (pokir) legislatif yang tidak melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selain itu, terdapat pula persoalan ketidaksesuaian antara nomenklatur program dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Menurutnya, berbagai catatan tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar terus memperkuat pengawasan internal dan memastikan seluruh tahapan pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“Intinya, kepala-kepala daerah diharuskan dan diwajibkan untuk menaati tata kelola keuangan daerah yang baik. Karena sebetulnya, semuanya terpantau. Tinggal tindakan lanjutan saja jika tidak diindahkan,” ujar Mahyunadi.
Ia menegaskan, transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah saat ini menjadi sebuah keharusan. Perkembangan sistem digital membuat proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program semakin mudah dipantau oleh berbagai pihak.
Karena itu, aparatur sipil negara (ASN) dituntut tidak hanya memahami aturan administrasi, tetapi juga membangun kesadaran bahwa integritas merupakan bagian dari budaya kerja pemerintahan.
Mahyunadi menilai integritas tidak boleh berhenti sebagai slogan dalam dokumen maupun kegiatan seremonial. Nilai tersebut harus tercermin dalam setiap keputusan, kebijakan, dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah, kata dia, akan terus memperkuat fungsi pengawasan internal sekaligus meningkatkan kedisiplinan birokrasi agar setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan penggunaan anggaran daerah tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi menghasilkan dampak nyata melalui program yang tepat sasaran.
Melalui forum bersama Kemendagri dan KPK tersebut, Pemkab Kutim memperoleh penguatan mengenai pentingnya pencegahan korupsi berbasis sistem. Pemerintah daerah berharap berbagai arahan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Dengan pengawasan yang semakin terbuka, Pemkab Kutim berkomitmen menjaga agar proses pembangunan berjalan dalam koridor yang bersih dan bertanggung jawab. Integritas birokrasi menjadi fondasi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus terjaga. (ADV/Prokopimkutim/BK)


