Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pendahuluan dalam penyusunan studi kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Kegiatan berlangsung di Pelangi Room Hotel Royal Victoria, dihadiri perwakilan UGM, KLHK, Balai Taman Nasional Kutai, Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Kaltim, serta tokoh masyarakat dan peserta daring.
Acara dibuka resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, mewakili Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman. Dalam sambutannya, Noviari menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab DLH, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Permasalahan sampah tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut kelembagaan dan kesadaran masyarakat. Karena itu, pengelolaan sampah harus melibatkan seluruh pihak mulai dari rumah tangga hingga pemerintah agar kita bisa mengurangi timbulan sampah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Noviari menjelaskan, timbulan sampah di Kutim saat ini mencapai sekitar 220 ton per hari. Angka ini relatif kecil dibandingkan kota besar seperti Samarinda yang mencapai 700–1.000 ton per hari, sehingga menjadi peluang bagi Kutim untuk menata sistem pengelolaan sampah lebih baik sejak dini melalui pembangunan TPST.
Ia juga mengungkapkan rencana relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lama yang berada di kawasan Unit Produksi Pertambangan (UPK). Pemerintah menyiapkan calon lokasi baru di kilometer 5 Sangatta, yang akan dikaji lebih lanjut melalui studi kelayakan. “Kami harap FS nanti tidak hanya fokus pada TPST, tetapi juga mencakup calon lokasi TPA. Karena sifatnya TPA, tentu harus memenuhi syarat, tidak dekat permukiman dan jauh dari badan sungai,” jelasnya.
Noviari menambahkan, sistem pengelolaan sampah di Kutim masih menggunakan metode open dumping yang berdasarkan kebijakan nasional sudah tidak diperbolehkan. Ia berharap pembangunan TPA baru akan mengadopsi sistem sanitary landfill sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2008 dan Perpres No. 97 Tahun 2017.
“Melalui FGD ini, kita ingin memastikan bahwa TPST dan TPA Kutai Timur ke depan tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Dalam arahannya, Noviari menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Kajian kelayakan diharapkan menjadi dasar kebijakan yang terarah, efisien, dan sesuai visi misi Bupati Kutim, khususnya poin kelima menjaga kesinambungan ekologi. Ia juga mengutip nilai keagamaan sebagai pengingat bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah.
“Dalam ajaran Islam disebutkan, janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Bahkan menanam pohon pun dianggap sedekah. Artinya, menjaga lingkungan adalah bagian dari kebaikan yang harus kita rawat bersama,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Noviari membuka kegiatan FGD dengan pantun yang disambut tepuk tangan peserta:
“Wahau singgah di ladang menikmati jagung manis terasa segar, Mari jaga hutan dan lingkungan agar Kutim lestari, makmur dan tak pudar. Buah duku, buah selasih, sekian terima kasih.”
Dengan dibukanya FGD ini, diharapkan Pemkab Kutim bersama seluruh pemangku kepentingan dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, ramah lingkungan, dan memberi nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.(ADV/ProkopimKutim/BK)


