
SANGATTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melalui Komisi C tengah melakukan kajian mendalam terkait isu reklamasi tambang di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya dewan untuk memastikan iklim investasi di Kutim tetap kondusif, terutama di sektor pertambangan.
Anggota DPRD Komisi C, Pandi Widiarto, mengungkapkan bahwa langkah awal yang sangat penting adalah mendapatkan kejelasan status dan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Insya Allah kami juga lagi kaji, agar harapannya mudah-mudahan melalui Dinas LH. Yang paling pertama sebenarnya kita mau mengkonfirmasi dulu bagaimana statusnya yang sebenarnya,” kata Pandi Widiarto.
Komitmen menciptakan lingkungan investasi yang aman
DPRD Kutim berkomitmen penuh bahwa setiap aktivitas investasi, termasuk di sektor pertambangan, harus memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kajian ini dilakukan untuk menjamin kepastian bagi para pemodal.
“Kami berharap iklim investasi di Kota Timur terus kondusif karena semua yang mau berinvestasi tentu punya berdampak ekonomi dan dampak yang baik buat masyarakat,” jelasnya.
Pandi Widiarto menegaskan bahwa dewan akan berusaha mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak. Ini dilakukan agar para investor merasa aman dan nyaman dalam menanamkan modalnya di Kutim.
Berpedoman pada aturan dan prinsip berkelanjutan
Seluruh proses kajian yang dilakukan oleh DPRD ini akan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi kita akan cari jalan yang baik, solusinya seperti apa agar siapapun yang bisa berinvestasi juga merasa nyaman dan aman bisa berinvestasi di BTP,” tambah Pandi.
Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Kewajiban ini merupakan bagian dari prinsip berkelanjutan dalam kegiatan pertambangan, di mana perusahaan harus mengembalikan kondisi lahan bekas tambang mendekati keadaan semula.
Dengan mengkaji status reklamasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan, DPRD Kutim berupaya menyeimbangkan antara optimalisasi investasi dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan regulasi.
“Tentu juga dengan aturan yang berlaku,” tutup Pandi Widiarto. (ADV)


