RANTAU PULUNG – Enam anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antarwaktu (PAW) dari empat desa di Kecamatan Rantau Pulung resmi mengemban amanah baru. Mereka dilantik Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman di Kantor Desa Kebon Agung, Selasa (18/8/2026).
Enam anggota tersebut adalah Fabius Bura dari Desa Tanjung Labu, Siti Fatimah dari Desa Tepian Makmur, Supriyadi dari Desa Manunggal Jaya, serta Puspitasari, Thamrin, dan Rudianto dari Desa Kebon Agung.
Mereka ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur tertanggal 29 Juni 2026 dan akan melanjutkan tugas hingga berakhirnya masa jabatan BPD periode 2020–2028.
Pergantian dilakukan setelah sejumlah anggota BPD sebelumnya beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kekosongan tersebut perlu segera diisi agar fungsi kelembagaan dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan.
Di hadapan anggota BPD yang baru dilantik, Ardiansyah menekankan bahwa jabatan tersebut membawa tanggung jawab sebagai penyambung aspirasi masyarakat. Karena itu, setiap anggota perlu memahami kewenangan dan fungsi BPD agar hubungan dengan pemerintah desa berjalan dalam koridor masing-masing.
“Ini adalah amanah masyarakat. Jabatan ini bukan sekadar posisi, melainkan tanggung jawab besar untuk menyuarakan aspirasi warga desa. Anggota BPD harus memahami batas kewenangan, tugas, dan fungsi masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegas Ardiansyah.
Pelantikan turut disaksikan anggota DPRD Kutim Saiful, Camat Rantau Pulung Vita Nurhasanah, unsur Muspika, para kepala desa, serta undangan lainnya.
Ardiansyah secara khusus mengingatkan cara BPD menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, BPD bukan “polisi” desa yang bekerja dengan mencari kesalahan kepala desa. Pengawasan tetap diperlukan, tetapi harus ditempatkan dalam semangat membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik.
BPD dan pemerintah desa pada dasarnya memiliki posisi berbeda dengan fungsi masing-masing. Namun, keduanya bekerja untuk masyarakat yang sama. Hubungan yang tidak harmonis justru berpotensi menghambat pembahasan kebijakan dan program pembangunan yang dibutuhkan warga.
Karena itu, komunikasi menjadi salah satu pesan yang ditekankan Ardiansyah. Perbedaan pendapat antara BPD dan pemerintah desa merupakan sesuatu yang wajar dalam proses demokrasi, tetapi perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui musyawarah.
Ia meminta agar batas tugas dan kewenangan dipahami dengan baik sehingga perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi perselisihan antarlembaga. Musyawarah harus menjadi ruang untuk menemukan jalan tengah ketika pemerintah desa dan BPD memiliki pandangan berbeda.
Pesan tersebut menjadi penting karena BPD memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan pemerintahan desa. Selain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, keberadaan lembaga ini juga menjadi bagian dari mekanisme pembahasan kebijakan serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Camat Rantau Pulung Vita Nurhasanah mengatakan, terisinya kembali keanggotaan BPD dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan dan pemerintahan desa hingga akhir masa jabatan periode 2020–2028.
“Desa adalah garda terdepan pemerintahan. Tanpa kelembagaan yang solid, kebijakan-kebijakan yang dirancang pemerintah daerah akan sulit membumi dan menyentuh kebutuhan masyarakat secara presisi,” ujarnya.
Enam anggota PAW yang baru dilantik kini dituntut segera beradaptasi. Mereka perlu memahami persoalan di desa masing-masing, membangun komunikasi dengan pemerintah desa, serta membuka ruang bagi aspirasi warga yang mereka wakili.
Tugas tersebut tidak selalu sederhana. BPD berada pada posisi yang mengharuskannya mampu menjalankan fungsi pengawasan tanpa kehilangan kemitraan dengan pemerintah desa. Pada saat yang sama, lembaga tersebut harus memastikan suara masyarakat tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi masuk dalam pembicaraan dan pengambilan kebijakan di tingkat desa.
Di sinilah demokrasi di tingkat paling dekat dengan masyarakat bekerja. Warga tidak hanya membutuhkan pemerintah desa yang mampu menjalankan program, tetapi juga lembaga perwakilan yang dapat membawa aspirasi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan ikut mencari jalan keluar atas persoalan bersama.
Terisinya enam kursi BPD di Tanjung Labu, Tepian Makmur, Manunggal Jaya, dan Kebon Agung karena itu bukan sekadar melengkapi struktur organisasi. Kehadiran mereka dibutuhkan agar fungsi representasi dan pengawasan tetap berjalan hingga berakhirnya masa jabatan.
Bagi anggota yang baru dilantik, amanah tersebut akan diuji bukan dari seberapa keras mereka berhadapan dengan pemerintah desa, melainkan dari kemampuan menjaga keseimbangan antara mengawasi, bermitra, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Ketika pemerintah desa, BPD, dan masyarakat mampu bekerja dalam porsinya masing-masing, perbedaan pandangan tidak harus menjadi penghambat. Justru dari musyawarah itulah keputusan yang lebih dekat dengan kebutuhan warga dapat lahir, sekaligus menjaga demokrasi tetap hidup dari tingkat desa. (ADV/ProkopimKutim/BK)


