SANGATTA — Tegas terhadap pengedar, namun tetap membuka ruang pemulihan bagi penyalahguna narkotika. Prinsip tersebut menjadi bagian dari pendekatan Polres Kutai Timur (Kutim) dalam menangani persoalan narkoba di wilayah hukumnya.
Pendekatan itu disampaikan dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Aula Pelangi Mapolres Kutim, baru-baru ini.
Selama operasi berlangsung, Satresnarkoba Polres Kutim mengungkap 27 kasus dengan 35 tersangka. Penelusuran tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang membawa atau menguasai narkotika, tetapi juga berupaya mengembangkan kasus untuk mengetahui sumber barang dan jaringan di belakangnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan penindakan tegas tetap menjadi pilihan terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran, baik sebagai pengedar, kurir maupun bandar.
“Bagi mereka yang terbukti menjadi bagian dari jaringan, termasuk kurir dan bandar, proses hukum tetap kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengembangan perkara juga dilakukan untuk menelusuri sumber barang sehingga rantai peredarannya dapat diputus,” tegas Erwin.
Penindakan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, penanganan terhadap perkara narkotika tidak serta-merta disamaratakan.
Bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan hasil asesmen tidak terlibat dalam jaringan peredaran, tersedia mekanisme penanganan yang berorientasi pada pemulihan. Proses tersebut dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan penanganan yang sesuai berdasarkan kondisi dan keterlibatan masing-masing individu.
Melalui mekanisme tersebut, rehabilitasi medis maupun sosial dapat menjadi bagian dari penanganan terhadap penyalahguna yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan. Tujuannya agar ketergantungan dapat ditangani dan individu yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan sosial secara lebih sehat.
Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah mengatakan penegakan hukum narkotika perlu melihat secara jelas peran setiap orang dalam suatu perkara. Pengedar yang mengambil keuntungan dari bisnis narkotika dan penyalahguna yang membutuhkan pemulihan tidak dapat dipandang dengan pendekatan yang sama.
“Kita harus dapat membedakan siapa yang memang menjalankan kejahatan dan siapa yang perlu diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Terhadap pengguna yang memenuhi kriteria dan tidak terlibat jaringan, mekanisme rehabilitasi dapat menjadi jalan agar mereka memperoleh kesempatan untuk pulih,” ujar Ahmad.
Pendekatan tersebut juga membawa pesan penting bagi keluarga. Ketika ada anggota keluarga yang mulai menunjukkan indikasi penyalahgunaan narkotika, persoalan itu sebaiknya tidak disembunyikan sampai kondisinya semakin berat.
Keluarga justru memiliki peran penting dalam mendorong pengguna mendapatkan pertolongan sedini mungkin. Penanganan lebih awal dapat membantu mencegah ketergantungan berkembang lebih jauh sekaligus mengurangi risiko penyalahguna masuk ke dalam lingkaran peredaran narkotika.
Polres Kutim karena itu mengajak masyarakat untuk berperan dalam dua sisi sekaligus. Informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika dapat disampaikan kepada aparat, sedangkan keluarga yang menghadapi persoalan penyalahgunaan narkoba didorong mencari informasi mengenai mekanisme penanganan dan rehabilitasi yang tersedia.
Layanan kepolisian dapat diakses melalui Hotline 110, WhatsApp Lapor Pak Kapolres di nomor 0822-4780-9110, serta kanal media sosial resmi Polres Kutim.
Pemberantasan narkotika pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang berapa banyak pelaku yang ditangkap. Memutus jaringan pengedar memang menjadi pekerjaan utama, tetapi menyelamatkan penyalahguna agar dapat lepas dari ketergantungan juga menjadi bagian penting. Di antara ketegasan dan pemulihan itulah upaya melawan narkoba di Kutim terus dijalankan. (ADV/ProkopimKutim/BK)


