
SANGATTA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak kini semakin dikuatkan melalui inisiatif legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim mengambil langkah proaktif dalam menyusun regulasi ketat sebagai bagian penting dari upaya mewujudkan status Kabupaten Layak Anak (KLA).
Salah satu Inisiatif yang dilakukan berfokus pada perlindungan keselamatan generasi muda dari ancaman kegiatan berisiko tinggi di ruang publik, khususnya balapan liar. Anggota DPRD Komisi D Kutai Timur, Yulianus Palangiran, mengakui bahwa tantangan lama seperti balap liar memerlukan penanganan serius dan terstruktur. Balap liar telah lama menjadi “penyakit lama” yang mengancam keselamatan.
Mencegah korban jiwa melalui intervensi regulasi
Fokus utama dewan adalah memitigasi dampak buruk yang telah terjadi di lapangan, di mana aksi balap liar telah menelan korban. Yulianus secara tegas menyebutkan konsekuensi fatal dari aktivitas ini.
“Tentunya ini suatu kekeliruan yang terjadi, makanya kemarin itu diadakan event-event resmi supaya jangan terjadi hal hal seperti itu. Dan sudah beberapa korban jiwa yang sebab-akibat dari balap liar,” kata Yulianus.
Pengadaan acara resmi telah dilakukan, namun regulasi yang lebih mengikat diperlukan sebagai lapisan perlindungan tambahan, terutama karena pelaku utama balap liar umumnya adalah anak di bawah umur.
Penggodokan aturan jam malam yang lebih rinci
Menjawab kekhawatiran tersebut, DPRD kini tengah mematangkan kerangka hukum yang akan memberikan perlindungan lebih jelas dan rinci bagi anak.
“Memang kita harus kuwatir, makanya sekarang itu, kita sementara godok tentang kabupaten layak anak. Karena yang pada umumnya balap liar adalah anak-anak yang masih dibawah umur,” jelas Yulianus.
Regulasi yang sedang disusun akan memuat aturan jam malam yang detail sebagai langkah preventif. Anggota dewan itu merincikan tujuan dari aturan tersebut. “Itu kan semua nanti ada pasal pasal nya itu secara rinci, jam sekian, boleh keluyuran, lewat daripada itu tidak boleh. Nah pada umumnya balap liar yang kita lihat dari selama ini, di atas jam 23.00,” kata Yulianus.
Dengan adanya langkah konkret ini, DPRD Kutai Timur optimistis dapat meminimalisir aksi balap liar sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan anak muda, demi terwujudnya lingkungan yang benar benar mendukung predikat Kabupaten Layak Anak. (ADV)


