SANGATTA — Perubahan skema pembiayaan jaminan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memunculkan perhatian serius dari berbagai pihak. Pengurangan kuota peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung melalui skema bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai berpotensi memberikan tekanan baru terhadap akses layanan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni tertanggal 5 April 2026, pemerintah provinsi menyampaikan bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP) tidak lagi sepenuhnya ditanggung melalui skema Jamkesprov. Kebijakan tersebut berdampak pada pengurangan kepesertaan bantuan kesehatan di sejumlah kabupaten/kota, termasuk Kutim.
Dari alokasi awal sebanyak 33.158 warga Kutim yang sebelumnya masuk dalam skema tanggungan provinsi, sebanyak 24.680 jiwa mengalami pengurangan kepesertaan. Dengan perubahan tersebut, jumlah masyarakat Kutim yang masih mendapatkan dukungan dari anggaran provinsi tersisa sekitar 8.476 jiwa.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Agusriansyah Ridwan menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan jumlah peserta, tetapi juga menyangkut dampak terhadap kemampuan fiskal daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal jumlah peserta yang berkurang, tetapi juga menyangkut konsekuensi anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp6,5 miliar,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim.
Menurut Agusriansyah, pengurangan tanggungan tersebut dapat menimbulkan beban tambahan bagi pemerintah kabupaten, terutama dalam memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.
Ia meminta agar kebijakan redistribusi kepesertaan tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan berbagai aspek. Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan dengan melihat sisi hukum, kondisi sosial masyarakat, hingga dampak terhadap keberlanjutan program jaminan kesehatan.
“Persoalan ini harus ditinjau dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, agar tidak ada hak masyarakat yang tercederai akibat perubahan kebijakan administratif,” katanya.
Di tingkat daerah, Dinas Sosial Kutim telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan munculnya kebingungan di tengah masyarakat. Kepala Dinas Sosial Kutim Ernata mengatakan pihaknya membuka ruang layanan informasi bagi warga terdampak agar mendapatkan penjelasan mengenai perubahan status kepesertaan.
“Kami berupaya memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam menyikapi perubahan kebijakan tersebut. Menurutnya, sinkronisasi data menjadi faktor penting agar bantuan kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Komunikasi yang intensif sangat diperlukan agar tidak terjadi misinformasi terkait pengelolaan anggaran kesehatan,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Kutim juga berharap dukungan pembiayaan melalui instrumen Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kaltim tetap menjadi perhatian. Keberadaan dukungan tersebut dinilai penting mengingat kebutuhan pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan, terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi daerah.
Melalui evaluasi bersama antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan DPRD Kaltim, persoalan pemangkasan kuota BPJS diharapkan dapat menemukan jalan keluar yang lebih berkeadilan. Pemerintah daerah memastikan perlindungan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas agar warga tidak kehilangan akses layanan akibat perubahan kebijakan anggaran. (ADV/ProkopimKutim/BK)


