
SANGATTA—Demi memastikan perencanaan pembangunan daerah berjalan komprehensif dan berkelanjutan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mengusulkan pembentukan wadah diskusi strategis. Pandi Widiarto, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur, mengusulkan agar pemerintah daerah segera membentuk Forum Tata Ruang.
Menurut Pandi Widiarto, usulan pembentukan Forum Tata Ruang ini memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2022. Regulasi tersebut secara tegas mengatur pentingnya forum tata ruang sebagai sarana partisipasi publik dan kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan terkait tata ruang.
“Itu juga penting karena memang di dalam Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2022 itu mengatur soal bagaimana memfungsikan forum Tata Ruang sebagai salah satu forum yang mendiskusikan soal penggunaan Tata Ruang, penggunaan ruang di kawasan Kutai Timur,” jelasnya.
Forum Tata Ruang diusulkan sebagai wadah strategis untuk membahas penggunaan dan pengelolaan ruang wilayah di Kutim. Dalam implementasinya, forum ini akan melibatkan berbagai unsur. Akademisi, praktisi, geoprasi, dan tokoh masyarakat dapat meakukan diskusi dan curah pendapat untuk menghasilkan usulan kebijakan terbaik.
Keterlibatan beragam pihak ini dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan tata ruang tidak hanya fokus pada kepentingan pembangunan fisik semata. Aspek sosial dan lingkungan juga harus diperhatikan dalam setiap kebijakan.
Pandi Widiarto menilai bahwa pembentukan forum ini akan memperkuat koordinasi antarinstansi dan memperkaya proses perencanaan pembangunan daerah. Dengan adanya wadah diskusi resmi, setiap rencana alih fungsi lahan atau perubahan peruntukan ruang dapat dikaji secara lebih komprehensif dan transparan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong penyusunan kebijakan tata ruang yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas di Kutai Timur. (ADV)


