Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Pariwara Kominfo Kutim

Disperindag Kutim Jelaskan Perbedaan Fokus Layanan dengan Dinas Koperasi dan UMKM

Redaksi by Redaksi
16 November 2025
Reading Time: 1 min read
0
Disperindag Kutim Jelaskan Perbedaan Fokus Layanan dengan Dinas Koperasi dan UMKM
331
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp
Post Views: 1

SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur memberikan penjelasan mengenai pembagian ruang lingkup kerjanya dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penjelasan ini disampaikan untuk memperjelas peran masing-masing instansi dalam melayani pelaku usaha di daerah.

Kepala Disperindag Kutai Timur, Nora Ramadani, menyatakan bahwa terdapat perbedaan fokus antara dinas yang dipimpinnya dengan Dinas Koperasi dan UMKM. Menurutnya, Dinas Koperasi lebih berkonsentrasi pada pengembangan UMKM.

“Ada sedikit beda dari kami Disperindag dengan Dinas Kooperasi dan UMKM. Jadi kalau UMKM lebih condong ke Dinas Koperasi. Kami lebih kepada Industri Kecil Menengahnya,” ujar Nora Ramadani.

Meski demikian, Nora mengakui bahwa dalam praktiknya, sering kali terjadi irisan antara kedua sektor tersebut. Sebuah usaha bisa saja tergolong dalam kedua kategori secara bersamaan, tergantung pada bidang dan skala operasionalnya.

“Tapi namun walaupun beda penyebutan, biasanya irisannya ada antara UMKM dan IKM. Kadang-kadang UMKM misalkan yang bergerak di bidang usaha. industri Air bersih misalkan, maka otomatis masuk di IKM juga, Industri Kecil Menengah,” jelasnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai ke mana harus mengakses layanan pembinaan dan perizinan sesuai dengan karakteristik usaha mereka. Dengan pembagian tugas yang jelas, diharapkan dukungan pemerintah terhadap dunia usaha dapat berjalan lebih optimal dan terarah. (ADV)

Redaksi

Redaksi

Next Post
Disdikbud Kutim Matangkan Persiapan Festival Magic Land 2025, Rundown Masuk Tahap Finalisasi

Dinas Kebudayaan Kutim Perkuat Pembinaan, Generasi Muda Dinilai Siap Tembus Anugerah Nasional

Pendekatan Berbasis Data Menjamin Anggaran Sampai ke Pelosok

Pendekatan Berbasis Data Menjamin Anggaran Sampai ke Pelosok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved