Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Pariwara Kominfo Kutim

Dinas Pertanian Kutim Pertegas Komoditas Penyangga Pangan Penerima Pupuk Bersubsidi

Redaksi by Redaksi
20 November 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Dinas Pertanian Kutim Pertegas Komoditas Penyangga Pangan Penerima Pupuk Bersubsidi
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) secara tegas menyatakan bahwa alokasi pupuk bersubsidi di wilayahnya hanya diperuntukkan bagi tiga komoditas pangan utama. Kebijakan ini diberlakukan secara ketat untuk memastikan ketahanan pangan daerah dan mencegah penyimpangan.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutai Timur, Dyah Ratnamingrum, menegaskan batasan komoditas yang boleh mengakses program subsidi pemerintah tersebut. “Untuk tanam pangan itu padi, jagung sama kedelai di luar itu tidak bisa mengakses pupuk subsidi,” tutur Dyah Ratnamingrum selaku Kadis DTPHP Kutai Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan kejelasan dan kepastian kepada seluruh petani di Kutai Timur mengenai jenis tanaman yang mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah melalui program pupuk bersubsidi. Penegasan ini sekaligus menjadi panduan operasional bagi para petani dalam merencanakan musim tanam mereka, sekaligus bagi distributor dan kios resmi dalam menyalurkan pupuk.

Dengan fokus pada tiga komoditas strategis—padi, jagung, dan kedelai—pemerintah berupaya mengoptimalkan produksi bahan pangan pokok. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat lokal. Pembatasan ini, menurut penjelasan Dinas, merupakan amanat dari peraturan pemerintah pusat untuk memprioritaskan komoditas yang memiliki dampak langsung terhadap ketahanan pangan nasional.

“Untuk tanam pangan itu padi, jagung sama kedelai di luar itu tidak bisa mengakses pupuk subsidi,” tutur Dyah Ratnamingrum selaku Kadis DTPHP Kutai Timur, kembali menekankan aturan utama tersebut. Imbauan ini diharapkan dapat mencegah praktik penyalahgunaan, di mana pupuk bersubsidi yang dimaksudkan untuk mendukung swasembada pangan justru dialihkan untuk komoditas lain yang tidak termasuk dalam prioritas.

Dinas terkait akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para petani dan pelaku distribusi untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran. Masyarakat, khususnya kelompok tani, diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku agar program pemerintah ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan produksi pangan di Kabupaten Kutai Timur. (ADV)

Redaksi

Redaksi

Next Post
Koperasi Merah Putih Diharapkan Ajak Pemerintah Desa Berkolaborasi Angkat Potensi Lokal

Koperasi Merah Putih Diharapkan Ajak Pemerintah Desa Berkolaborasi Angkat Potensi Lokal

Pemkab Kutim Pastikan Pendampingan Kasus Perempuan dan Anak Tetap Berjalan Meski Anggaran Dipangkas

Pelatihan Ekonomi di Kutim Ditentukan Langsung oleh Warga Melalui Musrenbang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved