Sangatta – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil mencatatkan progres gemilang dalam pemenuhan kewajiban Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Per awal November 2025, angka perekaman telah mencapai 98,96 persen, hampir menyentuh target kinerja nasional tahun 2025 yang dipatok sebesar 99,4 persen.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M. Syarif, menyatakan optimistis bahwa sisa kurang dari satu persen tersebut akan tuntas di akhir tahun. “Target kinerja kepemilikan KTP bagi penduduk wajib KTP itu ditetapkan secara nasional di angka 99,4 persen untuk tahun 2025. Per data Oktober kemarin, kita sudah di 98,96 persen. Insyaallah, kita tercapai, bahkan lebih,” ujarnya dalam keterangannya di Kantor Bupati Kutim.
Menurut Syarif, capaian ini didukung penuh oleh tiga strategi utama yang memangkas kendala geografis dan meningkatkan partisipasi warga. Pertama, kebijakan desentralisasi pelayanan, di mana perekaman dan pencetakan KTP-el kini tersedia di seluruh 18 kecamatan. Kedua, program Jemput Bola yang intensif menyasar kelompok usia pemula, khususnya siswa SLTA (17 tahun), yang merupakan kantong terbesar warga yang belum merekam. Ketiga, pengiriman surat pemberitahuan khusus bagi warga yang masih terdata belum merekam. Surat tersebut dinilai efektif membuat warga merasa dihargai dan termotivasi untuk segera menyelesaikan perekaman.
“Layanan kita dekatkan ke masyarakat. Masyarakat tidak harus jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil Kabupaten, cukup di kecamatan, sudah dia bisa terlayani,” tutup Syarif, menegaskan komitmen Pemkab Kutim dalam menjamin hak kependudukan seluruh warganya. Pemerataan Pendidikan Kutim Dikebut, Fokus pada Kelas dan Gedung Layak. (ADV/ProkopimKutim/BK)


