Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Pariwara Pemkab Kutai Timur

Audit LKPD 2025, BPK Soroti Kepatuhan dan Pengendalian Intern Kutim

Pemeriksaan laporan keuangan bukan hanya tentang melihat angka yang tersaji dalam dokumen. Melalui audit terinci LKPD 2025, BPK Perwakilan Kalimantan Timur menilai bagaimana pemerintah daerah menyusun laporan, menjalankan aturan, hingga memastikan sistem pengendalian berjalan untuk menjaga pengelolaan keuangan tetap akuntabel.

WebNesia by WebNesia
19 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Audit LKPD 2025, BPK Soroti Kepatuhan dan Pengendalian Intern Kutim
Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA — Setiap angka dalam laporan keuangan pemerintah daerah memiliki cerita tentang bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemeriksaan terhadap laporan keuangan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan.

Hal tersebut menjadi fokus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mulai melakukan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Pemeriksaan diawali melalui pertemuan pembukaan yang berlangsung di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut menjadi awal rangkaian audit lapangan yang akan berlangsung selama 35 hari, mulai 5 April hingga 9 Mei 2026.

Tim pemeriksa BPK dipimpin oleh Hadiyanto Dedy Setyawan sebagai ketua tim, dengan Mochammad Suharyanto sebagai penanggung jawab pemeriksaan.

Dalam proses audit ini, BPK tidak hanya melihat kelengkapan laporan, tetapi juga menilai kewajaran penyajian keuangan pemerintah daerah melalui sejumlah aspek utama. Penilaian mencakup kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Ketua Tim BPK Hadiyanto Dedy Setyawan menjelaskan, ruang lingkup pemeriksaan mencakup berbagai laporan keuangan pemerintah daerah, mulai dari saldo akun dalam neraca per 31 Desember 2025 hingga transaksi yang tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas.

“Adapun ruang lingkup pemeriksaan mencakup kewajaran penyajian saldo akun dalam neraca per 31 Desember 2025, serta transaksi dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas. Selain itu, tim juga akan menelaah Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan SAL,” ujarnya.

Selain memeriksa dokumen keuangan, BPK juga memberikan perhatian terhadap efektivitas sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim. Sistem ini menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan pengelolaan anggaran dapat berjalan tertib serta meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.

Dalam pemeriksaan kali ini, BPK juga meminta pemerintah daerah memperhatikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) terkait Belanja Tahun Anggaran 2025.

Menurut BPK, penyelesaian tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting karena dapat memberikan gambaran mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, tim BPK akan menyampaikan konsep temuan secara bertahap agar perangkat daerah memiliki kesempatan memberikan tanggapan dan melakukan klarifikasi. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera memenuhi permintaan data maupun dokumen yang diperlukan.

“Setelah pembahasan internal selesai, Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) final akan kita serahkan kepada entitas untuk dibahas dalam rencana aksi. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada DPRD, bupati, dan inspektorat paling lambat 25 Mei 2026,” jelas Hadiyanto.

Di sisi lain, pelaksanaan audit juga tetap mengedepankan prinsip profesionalitas. Seluruh tim pemeriksa BPK diwajibkan mematuhi kode etik sesuai Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, termasuk larangan menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas dari pihak yang diperiksa.

Melalui pemeriksaan LKPD ini, Pemerintah Kabupaten Kutim diharapkan dapat terus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah. Sebab, laporan keuangan yang baik bukan hanya mencerminkan kepatuhan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (ADV/ProkopimKutim/BK)

 

Post Views: 327
WebNesia

WebNesia

Next Post
Dari Lahan Simono, Harapan Baru Pendidikan Anak Prasejahtera Kutim Dimulai

Dari Lahan Simono, Harapan Baru Pendidikan Anak Prasejahtera Kutim Dimulai

Pemkab Kutim Boyong Ijazah Amerika Lewat Beasiswa Sampoerna University

Pemkab Kutim Boyong Ijazah Amerika Lewat Beasiswa Sampoerna University

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved