Sangatta – Lambannya pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Kutai Timur menuai kritik tajam dari Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami. Ia menilai, kondisi ini telah melampaui sekadar persoalan teknis. Bagi dia, ini adalah gejala kegagalan dalam tata kelola keuangan daerah dan komunikasi politik yang buruk antara pemerintah dan DPRD.
“APBD 2025 sudah disahkan sejak November 2024, tapi kita belum melihat gerakan signifikan di lapangan. Belanja operasional mungkin jalan, tapi yang rakyat tunggu adalah belanja modal dan itu belum juga bergerak,” ujar Prayunita, Jumat (18/7/2025).
Ia menyebut, alur penganggaran di Kutim saat ini berada dalam jalur yang menyimpang dari kerangka perencanaan nasional. Menurut Permendagri, seharusnya pemerintah daerah telah menyampaikan KUA dan PPAS perubahan kepada DPRD paling lambat Juli. Namun hingga pertengahan bulan ini, dokumen tersebut belum juga masuk ke meja legislatif.
“Saya khawatir bukan hanya pembangunan yang tertunda, tapi kepercayaan publik juga terkikis. Pemerintah terkesan bekerja di ruang sunyi, tanpa transparansi dan tanpa kemitraan yang sehat dengan legislatif,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Prayunita mengungkapkan bahwa dinamika ini diperparah oleh beberapa faktor utama, mulai dari lambatnya respons Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mekanisme pemangkasan anggaran yang tidak transparan, hingga hingga minimnya keberadaan aspirasi DPRD dalam dokumen penyusunan anggaran.
“Ketika TAPD tidak mampu merespons cepat perubahan fiskal, dan ketika komunikasi anggaran berubah menjadi keputusan sepihak, maka DPRD bukan lagi menjadi mitra strategis, melainkan penonton. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi lokal, apalagi ada dinamika didalam tubuh TAPD sendiri, membuat pembahasan semakin tertunda,” tegasnya.
Menurut informasi yang beredar, pemangkasan anggaran dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi pusat terkait efisiensi fiskal. Namun dalam praktiknya, sejumlah Perangkat Daerah mengalami kebuntuan dalam menyusun ulang program karena adanya perubahan-perubahan pemangkasan yang tidak terkodinir dengan baik.
“Mestinya ada teguran untuk pejabat di TAPD terutama yang menghambat proses pembahasan ini, saya pikir ketua TAPD dalam hal ini Sekda dapat langsung bersikap tegas terhadap dinamika yang terjadi, Bupati juga harus menaruh konsern terhadap situasi saat ini,” ungkapnya.
Situasi makin absurd ketika pemerintah daerah justru memulai pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, padahal pelaksanaan APBD 2025 saja belum berjalan. Menurut Prayunita, ini menunjukkan kegagapan dalam merancang kesinambungan pembangunan.
“RPJMD adalah dokumen strategis yang seharusnya dibangun di atas pengalaman dan capaian APBD sebelumnya. Jika APBD-nya sendiri belum dijalankan, lalu apa yang dijadikan basis evaluasi dan proyeksi jangka menengahnya?” katanya mempertanyakan.
Sekali lagi Prayunita mengingatkan bahwa pembahasan anggaran yang tepat waktu sangat penting untuk menjamin kelancaran pelaksanaan program pembangunan, efektivitas pelayanan publik, dan stabilitas ekonomi di daerah. Ketika proses perencanaan dan penganggaran tersendat, maka dampaknya akan sangat luas.
“Keterlambatan ini bisa menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha dan masyarakat luas. Jangan biarkan persoalan administratif ini menimbulkan konsekuensi sosial yang lebih besar,jangan sampai malah kita sebagai anggota legislatif yang disalahkan atas keterlambatan ini,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Wakil Ketua II DPRD Kutim untuk mendorong Pemkab Kutai Timur untuk membuka ruang dialog yang setara dan jujur dengan DPRD demi menyelamatkan sisa waktu tahun anggaran ini. Ia juga meminta Bupati Ardiansyah dan TAPD segera menghentikan pendekatan sepihak dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau kita terus begini, 2025 bisa menjadi tahun stagnasi pembangunan Kutai Timur. Kita butuh keberanian untuk berbenah, bukan sekadar alasan atau formalitas jika memang ada masalah ditubuh TAPD maka harus segera diselesaikan,” tegas Prayunita.


