
SANGATTA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) dalam beberapa pekan terakhir intensif menjalin koordinasi dengan berbagai instansi untuk menyelesaikan banyak persoalan. Salah satu fokus penting adalah isu pertanahan.
Selama ini, isu pertanahan kerap menjadi sorotan masyarakat. Komisi A DPRD mengambil langkah strategis untuk memantapkan kerja sama demi menjamin kepastian hukum dan menyelesaikan masalah sengketa lahan tersebut.
Kerja sama solid dalam tata kelola lahan
Anggota Komisi A, Yusuf T Silambi, menjelaskan bahwa upaya koordinasi tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pihaknya untuk menyelesaikan berbagai persoalan, khususnya yang berkaitan dengan sengketa dan tata kelola lahan. Kolaborasi antarlembaga, termasuk melibatkan staf ahli di internal komisi, dinilai penting untuk menciptakan penyelesaian yang komprehensif.
Yusuf memaparkan bahwa Komisi A telah menjalin hubungan kerja yang solid dengan Badan Pertanahan. Mekanisme koordinasi yang telah berjalan selama ini bahkan menunjukkan hasil yang positif dan konstruktif. Ia menyampaikan apresiasi terhadap kinerja instansi pertanahan yang dinilainya telah menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Jadi kami kerja sama dengan bidang ini, khususnya ada staf dari komisi A untuk melakukan koordinasi. Koordinasi kami dengan pertanahan, jadi pertanahan kita sudah cukup bagus,” kata Yusuf.
Komitmen menciptakan kepastian hukum
Kolaborasi yang efektif antara fungsi legislatif dan eksekutif di bidang pertanahan ini diharapkan dapat mempermudah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah. Pernyataan positif dari Yusuf T Silambi mengindikasikan bahwa upaya penanganan masalah pertanahan, termasuk sengketa lahan yang kerap terjadi, telah menemukan momentum penyelesaian yang baik.
Komisi A memiliki komitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas koordinasi ini ke depannya. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara DPRD dan instansi pertanahan, berbagai kebijakan strategis terkait tata kelola lahan diharapkan dapat dirumuskan dengan lebih matang.
Pada akhirnya, sinergi yang matang ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. (ADV)


