Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Hukum

Perkuat Keterbukaan Informasi Hukum, Kejari Kutim Bentuk Forwaka

Kasi Intel Rahadian, menggagas pembentukan Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur untuk memperkuat kolaborasi dengan insan pers dalam menyampaikan informasi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Redaksi by Redaksi
9 September 2026
Reading Time: 1 min read
0
Perkuat Keterbukaan Informasi Hukum, Kejari Kutim Bentuk Forwaka

Kasi Intel Kejari Kutim Rahadian Arif Wibowo (kedua dari kanan) bersama jurnalis Kutim. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA – Upaya memperkuat keterbukaan informasi hukum di Kutai Timur diwujudkan melalui pembentukan Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur (Forwaka Kutim). Forum yang melibatkan wartawan dari berbagai media massa tersebut menjadi ruang komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Kutai Timur dengan insan pers.

Inisiatif pembentukan Forwaka Kutim datang dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo. Ia menilai hubungan yang baik antara aparat penegak hukum dan media memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami proses hukum secara transparan dan akuntabel.

Menurut Rahadian, Forwaka menjadi sarana penyampaian informasi mengenai kegiatan dan kinerja kejaksaan secara cepat, akurat, serta berimbang. Keberadaan forum tersebut diharapkan dapat mengurangi beredarnya informasi yang simpang siur dan tidak memiliki sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menjadikan media massa yang menjalankan kaidah jurnalistik sebagai sumber informasi hukum. Hal itu dinilai penting karena informasi di media sosial tidak selalu melalui proses verifikasi.

“Masyarakat sebaiknya memperoleh informasi melalui media massa yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Dengan begitu, hak publik atas informasi hukum dapat terpenuhi secara sehat dan bertanggung jawab,” ujar alumnus Universitas Islam Indonesia angkatan 2009 itu, di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Rabu, 9 September 2026.

Forwaka Kutim nantinya berperan membantu menyampaikan capaian, penanganan perkara, dan program kejaksaan kepada masyarakat. Di sisi lain, forum ini diharapkan tetap memperkuat fungsi kontrol sosial pers dengan menjaga profesionalitas dan independensi wartawan.

“Forum ini juga menjadi simbol komitmen bersama dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di bidang hukum,” tutupnya. (*)

Post Views: 52
Redaksi

Redaksi

bacakaltim.com adalah portal berita digital yang berfokus pada menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya seputar Kalimantan Timur.

Next Post
Kutim-Berau Sama-sama Siapkan Kajian, Pembahasan Batas Wilayah Berlanjut

Kutim-Berau Sama-sama Siapkan Kajian, Pembahasan Batas Wilayah Berlanjut

Polsek Sangatta Utara Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Jalan Kartini, 11 Poket Diamankan

Polsek Sangatta Utara Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Jalan Kartini, 11 Poket Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved