SANGATTA – Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) tetap menjadi salah satu instrumen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk mendukung pembangunan di tingkat desa. Namun, cara uang tersebut sampai ke desa kemungkinan tidak lagi sama.
Pemkab Kutim tengah mengkaji perubahan mekanisme pencairan Bankeususdes. Jika selama ini bantuan disalurkan dalam satu tahap, muncul usulan agar pencairan dilakukan dua tahap dengan total alokasi tetap Rp250 juta untuk setiap desa.
Usulan tersebut menjadi salah satu poin dalam evaluasi pelaksanaan Bankeususdes Tahun Anggaran 2025 yang dibahas pada Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Bankeususdes dan Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 di Ruang Meranti, beberapa waktu lalu.
Perubahan pola pencairan dipertimbangkan untuk memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah maupun desa. Sebab, pelaksanaan program tidak hanya bergantung pada tersedianya anggaran, tetapi juga kesiapan perencanaan dan kegiatan di lapangan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim Yudieth, mewakili Kepala DPMDes Basuni, mengatakan evaluasi tersebut akan menjadi bagian dari rencana penyempurnaan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Bankeususdes.
“Peraturan yang ada akan dievaluasi dan disempurnakan. Penyesuaiannya tentu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sekaligus kondisi nyata dalam pelaksanaan program di lapangan,” kata Yudieth.
Dalam mekanisme yang berlaku saat ini, alokasi Bankeususdes dicairkan sekaligus. Hasil evaluasi kemudian memunculkan alternatif agar dana tersebut diberikan secara bertahap.
Namun, perubahan yang sedang dibicarakan bukan mengenai besaran bantuan.
Setiap desa tetap diproyeksikan memperoleh Rp250 juta. Perbedaannya hanya terletak pada waktu dan tahapan pencairan. Dengan skema tersebut, penyaluran anggaran diharapkan dapat lebih menyesuaikan kesiapan kegiatan desa dan kondisi fiskal Pemkab Kutim.
Pola bertahap juga dipandang memberikan kesempatan untuk memperkuat pengendalian pelaksanaan kegiatan. Pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap proses yang berjalan sebelum keseluruhan dana tersalurkan, meski mekanisme teknisnya masih harus dirumuskan lebih lanjut dalam penyempurnaan regulasi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim Trisno mengatakan berbagai persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan program sebelumnya tidak semestinya berhenti sebagai catatan evaluasi. Temuan tersebut perlu diterjemahkan menjadi perbaikan tata kelola.
“Hasil identifikasi harus menjadi bahan evaluasi dan dasar penyempurnaan. Harapannya, program berikutnya dapat berjalan lebih efektif, efisien, tepat waktu, transparan dan akuntabel,” ujar Trisno.
DPMDes Kutim selanjutnya akan mengevaluasi penyelenggaraan Bankeususdes Tahun Anggaran 2025 secara menyeluruh. Hasilnya akan menjadi salah satu pijakan dalam memperbaiki kualitas maupun substansi peraturan bupati yang mengatur bantuan tersebut.
Karena masih dalam tahap kajian, pemerintah meminta perubahan mekanisme itu tidak dipahami sebagai keputusan final. Skema dua tahap merupakan usulan yang akan dipertimbangkan bersama sejumlah aspek lain sebelum dituangkan dalam perubahan regulasi.
Penegasan tersebut penting agar pemerintah desa tidak lebih dahulu menganggap pola pencairan dua tahap telah berlaku.
Apabila akhirnya disepakati, perubahan mekanisme diharapkan mampu menjawab persoalan yang ditemukan pada pelaksanaan sebelumnya tanpa mengurangi hak desa terhadap alokasi bantuan. Pemerintah daerah juga memiliki ruang lebih besar untuk menyelaraskan pencairan dengan kemampuan keuangan yang tersedia.
Pada akhirnya, persoalan Bankeususdes bukan hanya seberapa besar uang yang dialokasikan. Kecepatan, ketepatan penggunaan serta kesiapan desa mengelolanya ikut menentukan seberapa jauh Rp250 juta tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Dengan evaluasi yang sedang berjalan, Pemkab Kutim ingin pola penyaluran berikutnya menjadi lebih adaptif, tetapi tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (ADV/ProkopimKutim/BK)


