SANGATTA — Di balik upaya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terdapat para relawan yang bekerja di lapangan dengan peran yang tidak kecil. Mereka menyiapkan, mengelola, dan mendukung layanan pemenuhan gizi yang menyentuh langsung masyarakat.
Namun, pengabdian tersebut juga membutuhkan perlindungan. Sebab, mereka yang menjaga kesehatan masyarakat juga perlu memiliki jaminan atas kesehatan dirinya sendiri.
Menjawab kebutuhan itu, BPJS Kesehatan Cabang Kutai Timur (Kutim) memperkuat perlindungan bagi tenaga relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui skema Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Kolektif.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Teknis Operasional (PTO) bersama empat yayasan pengelola SPPG di Meeting Room Hotel Zenova Royale, Sangatta.
Empat yayasan yang terlibat dalam kerja sama tersebut yakni Yayasan Kamala Bhayangkari, Yayasan Kutai Timur Berdikari, Yayasan Swara Mandiri Ummat, dan Yayasan Cerdas Pangan Nusantara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kutim Herman Prayudi menjelaskan, kerja sama tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap keberlangsungan program pelayanan sosial, khususnya pemenuhan gizi masyarakat.
Menurutnya, para relawan yang menjadi penggerak layanan di lapangan perlu memiliki kepastian perlindungan kesehatan agar dapat menjalankan tugas dengan lebih optimal.
“Kerja sama ini adalah wujud dukungan bagi keberlangsungan program pelayanan masyarakat. Tenaga relawan yang aktif dalam kegiatan sosial dan pemenuhan gizi harus memiliki perlindungan agar mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan optimal,” ujar Herman.
Melalui skema PBPU Kolektif, proses pendaftaran dan pengelolaan kepesertaan relawan akan dikoordinasikan oleh masing-masing yayasan.
Pola tersebut dinilai memberikan kemudahan dalam memastikan seluruh tenaga yang terlibat dalam pelayanan SPPG dapat terdaftar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Herman menyebut, pihak yayasan menyambut positif langkah tersebut. Bagi mereka, jaminan kesehatan bukan hanya fasilitas pelayanan, tetapi juga bentuk perhatian terhadap kesejahteraan para relawan yang telah memberikan kontribusi sosial bagi masyarakat.
Dengan adanya perlindungan kesehatan, pelayanan SPPG di Kutim diharapkan dapat berjalan lebih berkelanjutan. Sebab, kualitas sebuah program sosial tidak hanya ditentukan oleh manfaat yang diterima masyarakat, tetapi juga oleh kondisi dan perlindungan bagi orang-orang yang menjalankannya.
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan sekaligus memperkuat layanan sosial di Kabupaten Kutai Timur. (ADV/ProkopimKutim/BK)


