SANGATTA — Di balik sebuah kartu kepesertaan jaminan kesehatan, terdapat sistem administrasi yang harus bergerak secara akurat. Perubahan status pegawai, perpindahan tugas, hingga penyesuaian administrasi harus tercatat dengan tepat agar pelayanan kesehatan tidak terganggu ketika dibutuhkan.
Kesadaran tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama BPJS Kesehatan memperkuat pengelolaan data kepesertaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui pertemuan koordinasi lintas sektor yang berlangsung di Meeting Room Hotel Zenova Royale, Sangatta, kedua pihak menyepakati pelaksanaan rekonsiliasi data secara berkala setiap tanggal 15 setiap bulan mulai Mei 2026.
Langkah tersebut menjadi upaya memastikan setiap perubahan data pegawai dapat segera diperbarui dalam sistem jaminan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kutim Herman Prayudi menjelaskan, validitas data memiliki peran penting dalam menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi ASN.
Menurutnya, rekonsiliasi diperlukan untuk menyelaraskan berbagai perubahan administrasi, mulai dari status kepegawaian, mutasi, hingga penyesuaian data lainnya.
“Proses ini dilakukan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan segera berkoordinasi dengan masing-masing Perangkat Daerah (PD) agar segera dilakukan pemutakhiran,” ujarnya.
Selain persoalan data personal pegawai, koordinasi tersebut juga membahas aspek administrasi keuangan terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim berkomitmen melakukan pembenahan terhadap sejumlah perangkat daerah yang masih ditemukan kekeliruan dalam penggunaan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) iuran.
Penyesuaian tersebut mencakup komponen iuran sebesar 1 persen yang berasal dari pegawai dan 4 persen dari pemberi kerja. Perbaikan administrasi ini dinilai penting agar pembayaran iuran berjalan sesuai ketentuan serta menghindari persoalan dalam proses pemeriksaan keuangan.
Penguatan sistem data juga mendapat dukungan dari Dinas Kesehatan Kutim dan RSUD Kudungga. Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan antara tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Dengan adanya jadwal rekonsiliasi rutin setiap bulan, pemerintah daerah berharap potensi ketidaksesuaian data dapat segera ditemukan dan diperbaiki.
Sebab, ketepatan data bukan hanya persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya memastikan hak kesehatan ASN tetap terpenuhi secara cepat dan tepat.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Kutim berupaya membangun tata kelola layanan publik yang lebih tertib, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk para aparatur yang menjadi bagian dari roda pemerintahan daerah. (ADV/ProkopimKutim/BK)


